TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>> Gubernur Rohidin Mersyah menggelar rapat lanjutan untuk membahas penataan kawasan Pantai Panjang di Provinsi Bengkulu. Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Rohidin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menertibkan bangunan-bangunan yang telah habis masa perizinannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pantai Panjang memerlukan kerja sama dari berbagai sektor, termasuk pedagang dan masyarakat, untuk membuka usaha sesuai dengan peraturan yang mengatur pengelolaan APL dan HPL," ungkap Gubernur Rohidin.
Gubernur juga menyoroti bangunan yang berada di kawasan HPL resort modern dan menyatakan niat untuk menertibkannya sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku, termasuk mengatasi bangunan yang ilegal.
Selain itu, dalam penjelasannya, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya keterlibatan seluruh sektor yang ada di Provinsi Bengkulu dalam upaya penataan Pantai Panjang.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, menyatakan bahwa pemerintah akan memeriksa bangunan-bangunan di Pantai Panjang yang telah habis masa perizinannya. "Kita akan mengecek ulang status perizinan bangunan di Pantai Panjang dan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang perizinan mereka sudah habis atau yang bangunannya ilegal sebelum dilakukan tindakan penertiban," jelas Murlin.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang terkena aturan ini sebelum melangkah ke tindakan selanjutnya jika pemilik tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kawasan Pantai Panjang tetap teratur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi meningkatkan kualitas pariwisata di daerah tersebut.
Top of Form
Pewarta : Herdianson
Editing: Adi Saputra