Skip to main content

Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Nasional Mulai 5 Januari 2025

Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Nasional Mulai 5 Januari 2025

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah secara resmi akan memberlakukan sistem opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Opsen pajak merupakan mekanisme distribusi pendapatan dari pajak yang sudah ada, bukan penambahan beban baru bagi masyarakat. Dalam skema ini, pendapatan dari PKB dan BBNKB akan dibagi lebih besar kepada pemerintah kabupaten/kota dibanding sebelumnya. Tarif opsen yang ditetapkan mencapai 66 persen dan diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah masing-masing wilayah.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa opsen tidak berarti kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat. “Opsen ini bukan berarti pajak kendaraan naik 66 persen saat dibayar. Ini hanya pembagian hasil pajak yang dulu 30 persen ke kabupaten/kota, sekarang menjadi 66 persen,” ujar Helmi.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa harus menambah beban bagi pemilik kendaraan. Bahkan, kebijakan ini akan disertai dengan penurunan tarif maksimal PKB dari sebelumnya 2 persen menjadi 1,2 persen mulai tahun 2025.

“Tidak ada penambahan pungutan. Total yang dibayar oleh masyarakat tetap sama, yang berubah hanyalah proporsi penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota,” tambahnya.

Gubernur Helmi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi keliru yang menyebut adanya kenaikan pajak sebesar 66 persen. Ia mengajak masyarakat untuk mencari informasi dari sumber resmi. “Kalau ragu, bisa tanya langsung ke saya. Nomor WhatsApp saya terbuka, 0811-737-646,” ucapnya.

Helmi menekankan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak mungkin mengeluarkan kebijakan yang justru membebani rakyat, karena komitmennya untuk kesejahteraan masyarakat sangat kuat.

Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan dan bahkan mengajak masyarakat untuk tidak membayar pajak. Menurutnya, tindakan seperti itu merusak tatanan negara dan menghambat pembangunan.

“Pajak adalah alat penting dalam pembangunan. Dengan pajak, kita bisa bangun jalan, perbaiki rumah sakit, dan memberikan pelayanan kesehatan gratis melalui BPJS. Kalau tidak ada pajak, bagaimana semua itu bisa kita wujudkan?” tegas Helmi.

Helmi juga menyoroti berbagai capaian Provinsi Bengkulu yang menjadi bukti nyata manfaat dari pajak yang dikelola dengan baik. “Lihat saja, di Bengkulu, satu desa satu ambulans itu nyata. Di Jawa Barat dan Jawa Tengah pun belum tentu ada,” tutupnya.

Dengan penerapan opsen ini, pemerintah berharap terciptanya pemerataan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat daerah, tanpa menambah beban kepada masyarakat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra