Skip to main content

Pemkot Bengkulu dan Polresta Perkuat Sinergi, Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DP3AP2KB Kota Bengkulu dan Polresta Bengkulu sebagai langkah memperkuat pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Selasa (3/11/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Kota Bengkulu terus memperkuat langkah perlindungan terhadap anak melalui kerja sama lintas sektor. Kali ini, Pemkot Bengkulu menggandeng Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu untuk meningkatkan upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu dengan Polresta Bengkulu, Selasa (3/11/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat, terarah, serta melibatkan berbagai unsur terkait.

Kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan persoalan setelah kekerasan terjadi, tetapi juga menitikberatkan pada langkah pencegahan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk ancaman, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Dedy Wahyudi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah ataupun kepolisian. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak.

Ia menilai, persoalan kekerasan terhadap anak membutuhkan penanganan serius melalui koordinasi yang cepat dan terintegrasi. Sebab, setiap kasus yang melibatkan anak harus mendapatkan perhatian khusus dengan mengutamakan keselamatan, kondisi psikologis, serta pemenuhan hak-hak korban.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap melalui kesepakatan tersebut, koordinasi antara DP3AP2KB dan Polresta dapat berjalan semakin efektif. Dengan demikian, ketika ditemukan indikasi maupun laporan kekerasan, langkah penanganan dapat segera dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Dedy juga menyoroti pentingnya deteksi dini sebagai bagian utama dalam membangun perlindungan anak. Upaya tersebut harus dimulai dengan mengenali berbagai potensi risiko yang dapat memicu terjadinya kekerasan, termasuk di lingkungan rumah tangga, lembaga pendidikan hingga ruang digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan tersendiri bagi perlindungan anak. Pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital perlu menjadi perhatian orang tua dan keluarga agar mereka tidak mudah terpapar ancaman, perundungan, eksploitasi maupun tindakan yang membahayakan keselamatan.

Selain memperkuat pencegahan, pemerintah juga mendorong agar setiap indikasi kekerasan segera ditindaklanjuti melalui pendampingan dan mekanisme rujukan yang tepat. Penanganan tidak boleh berhenti pada proses hukum, tetapi juga perlu memperhatikan pemulihan psikologis anak yang mengalami trauma.

Pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting agar anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, tenaga pendamping dan pihak terkait lainnya harus terus diperkuat.

Dedy turut menekankan perlunya peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengenali tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Orang tua, keluarga, tenaga pendidik dan lingkungan sekitar diharapkan memiliki kepekaan lebih tinggi terhadap perubahan perilaku maupun kondisi anak yang berpotensi menjadi korban kekerasan.

Sekolah juga memiliki posisi penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang bebas dari intimidasi, perundungan, diskriminasi maupun bentuk kekerasan lainnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Bengkulu ingin memastikan bahwa setiap anak memperoleh perlindungan yang layak dan memiliki kesempatan tumbuh dalam lingkungan yang sehat. Keterlibatan Polresta Bengkulu diharapkan memperkuat aspek penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap laporan kekerasan mendapatkan perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi masyarakat agar tidak menganggap kekerasan terhadap anak sebagai persoalan pribadi atau urusan internal keluarga. Setiap indikasi tindakan kekerasan perlu mendapat perhatian dan penanganan yang tepat.

Dengan terbangunnya kolaborasi antara DP3AP2KB dan Polresta Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu berharap upaya perlindungan anak dapat berjalan lebih optimal. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan Kota Bengkulu sebagai daerah yang ramah anak, menjunjung tinggi hak-hak anak, serta memberikan rasa aman bagi generasi penerus bangsa.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra