TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kota Bengkulu. Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menambah kuota penerima BPJS Kesehatan gratis bagi warga tidak mampu di kota tersebut. Sebanyak 76.276 jiwa akan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan secara cuma-cuma pada tahun 2025.
Tambahan kuota ini diberikan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum tercover jaminan sosial. Program ini diharapkan dapat meringankan beban warga dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara, membenarkan adanya tambahan kuota ini. Ia menyebutkan bahwa permintaan penambahan telah disampaikan melalui surat resmi dari Wali Kota Bengkulu kepada seluruh kelurahan.
“Benar, memang ada tambahan kuota dari pusat. Kami sudah menerima surat dari Wali Kota yang meminta agar pihak kelurahan segera mengusulkan nama-nama warganya. Ini merupakan program BPJS gratis yang bersumber dari Kementerian Sosial,” ujar Ricco, Kamis (8/5).
Menindaklanjuti kabar baik ini, Pemerintah Kota Bengkulu langsung bergerak cepat. Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyatakan bahwa Wali Kota Dedy Wahyudi telah memberikan persetujuan terhadap penambahan kuota ini dan memerintahkan dilakukan pendataan ulang secara menyeluruh.
“Tambahan kuota sebesar 76.276 jiwa ini harus segera diisi dengan data warga yang benar-benar membutuhkan. Kami telah menyurati seluruh camat dan lurah, agar menggerakkan RT dan RW di wilayah masing-masing untuk mendata serta mengusulkan keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau yang kini disebut Data Terpadu Cakupan Nasional (DTCN),” jelas Sahat.
Pendataan ulang ini bertujuan agar program tepat sasaran. Warga yang benar-benar tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan bisa terakomodasi dalam kuota tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya akurasi dan transparansi dalam proses verifikasi data calon penerima.
Sahat juga menambahkan bahwa proses pendataan harus dilakukan secara objektif, tanpa diskriminasi, dan mencakup seluruh wilayah kota. Dengan demikian, hak setiap warga yang memenuhi syarat bisa terpenuhi sesuai ketentuan program nasional ini.
Dengan adanya tambahan kuota ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat Bengkulu yang terkendala mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra