TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Acara berlangsung di ruang Hidayah II Kantor Wali Kota Bengkulu selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 September 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, pada Kamis (11/9/2025). Turut hadir Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Abriadi, serta anggota DPRD Kota Bengkulu dari Komisi III, Erni. Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari para pekerja dari berbagai sektor hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Ronny menegaskan komitmen Pemkot Bengkulu untuk memberikan kebahagiaan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat, terutama para pekerja. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah mendorong kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin menekankan kepada seluruh pengusaha agar memastikan pekerjanya mendapatkan perlindungan. Hak-hak pekerja harus dipenuhi, mulai dari asuransi kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga manfaat lain yang memang menjadi hak pekerja. Ini adalah investasi selama bekerja sekaligus bentuk jaminan kebahagiaan bagi masyarakat Kota Bengkulu,” ujar Ronny.
Ronny juga menyampaikan harapan agar para peserta yang saat ini masih berstatus pekerja, suatu saat mampu menjadi pencipta lapangan kerja. Menurutnya, dengan berkembangnya jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakat, angka pengangguran dapat ditekan sekaligus meningkatkan taraf hidup warga.
“Saya mendoakan bapak dan ibu yang hadir di sini, mudah-mudahan ke depan tidak hanya menjadi pekerja, tetapi bisa beralih menjadi pengusaha yang mampu membuka lapangan kerja bagi orang lain. Artinya, kelak bapak dan ibu bisa menjadi penerima pekerja, bukan lagi pencari kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kadis Naker Kota Bengkulu, Abriadi, menjelaskan bahwa sosialisasi Perwal ini bertujuan memberikan pemahaman dasar terkait pentingnya Jamsostek. Melalui program tersebut, pekerja memiliki perlindungan hukum dan kepastian sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
“Selain memberikan perlindungan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memotivasi peserta agar terus berkreasi dan berinovasi. Harapannya, setelah memahami manfaat jaminan sosial, peserta berani terjun ke dunia usaha, bahkan mampu melahirkan wirausaha baru. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menekan angka pengangguran di Kota Bengkulu,” terang Abriadi.
Ia menambahkan, sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat pekerja. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban moral sekaligus legal untuk memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial.
“Perlindungan pekerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga menjadi kewajiban pengusaha. Dengan begitu, pekerja dapat bekerja lebih tenang, dan perusahaan pun akan lebih produktif,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari para peserta. Mereka menilai bahwa informasi yang disampaikan sangat bermanfaat, terutama terkait hak-hak dasar yang sering kali kurang dipahami pekerja.
Dengan adanya regulasi melalui Perwal Nomor 16 Tahun 2024, Pemkot Bengkulu berharap seluruh pekerja di kota ini dapat memperoleh hak perlindungan sosial secara merata. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, program ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra