TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terus menunjukkan keseriusannya dalam mendorong pemanfaatan potensi energi panas bumi yang ada di wilayahnya. Hal ini terlihat dari pelaksanaan Rapat Pembahasan Draft Keputusan Wali Kota Pagar Alam tentang Bantuan Keuangan Produksi Panas Bumi yang dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pagar Alam, Cholmin Heryadi, di Ruang Rapat Besemah Tige, Kantor Wali Kota Pagar Alam, Kamis (4/9/2025).
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur penting dalam penyusunan kebijakan daerah. Hadir di antaranya perwakilan Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdako, serta sejumlah camat dan lurah yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan area pemanfaatan panas bumi.
Dalam sambutannya, Cholmin Heryadi menekankan bahwa penyusunan draft keputusan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen Pemkot Pagar Alam dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan energi yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Panas bumi merupakan salah satu potensi besar Kota Pagar Alam yang jika dikelola dengan baik dapat mendorong kemandirian energi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, bantuan keuangan yang akan diatur melalui keputusan wali kota ini harus disusun dengan matang agar tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cholmin menambahkan bahwa rapat ini juga menjadi forum penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada keterlibatan seluruh unsur, mulai dari perangkat daerah hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan yang mengetahui kondisi lapangan secara langsung.
Perwakilan Badan Keuangan Daerah dalam rapat tersebut menyampaikan sejumlah poin teknis terkait mekanisme pengalokasian bantuan, termasuk prosedur penganggaran serta pertanggungjawaban penggunaan dana. Sementara itu, Bappeda menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan ini dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar tidak tumpang tindih dengan program strategis lain.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat mengingatkan bahwa setiap bentuk bantuan keuangan harus dilengkapi dengan mekanisme monitoring dan evaluasi yang jelas. Hal ini diperlukan agar potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalisasi dan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain itu, Bagian Hukum turut menelaah aspek legalitas dari draft keputusan tersebut, memastikan aturan yang dibuat sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sementara Bagian Ekobang memberikan masukan mengenai aspek teknis pengembangan energi panas bumi dan dampaknya terhadap perekonomian lokal.
Camat dan lurah yang hadir dalam kesempatan itu juga menyampaikan pandangan mereka, terutama mengenai kondisi sosial masyarakat sekitar lokasi potensi panas bumi. Mereka menilai bahwa program bantuan keuangan ini diharapkan tidak hanya fokus pada aspek produksi energi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan warga sekitar, misalnya melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Rapat yang berlangsung selama beberapa jam itu menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan menjadi bahan penyempurnaan draft keputusan. Pemkot Pagar Alam berkomitmen untuk segera merampungkan dokumen tersebut sehingga dapat ditetapkan dalam waktu dekat.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan potensi panas bumi di Pagar Alam tidak hanya memberi kontribusi pada sektor energi, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra