Skip to main content

Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Kecil Cari Solusi Sengketa Lahan Eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah

Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Kecil Cari Solusi Sengketa Lahan Eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi membentuk tim kecil untuk mencari jalan keluar atas permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan pembentukan tim kecil tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/8/2025). Rapat ini dihadiri perwakilan masyarakat dari enam desa penyangga eks PT Air Sebakul atau PT Bumi Rafflesia Indah, serta unsur pemerintah daerah terkait.

Herwan Antoni menjelaskan, tim kecil ini memiliki mandat untuk melakukan evaluasi mendalam, mengumpulkan data di lapangan, serta merumuskan rekomendasi penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. Fokus utama tim adalah mencari titik temu antara aspirasi masyarakat desa penyangga dan kepentingan perusahaan.

“Selanjutnya, tim kecil ini akan bekerja intensif memberikan dan mencari solusi terbaik antara masyarakat di tujuh desa dan PT Bumi Rafflesia Indah,” ujar Herwan. Ia menegaskan, Pemprov Bengkulu menginginkan hasil akhir yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Permasalahan ini bermula ketika masa berlaku HGU PT Bumi Rafflesia Indah seluas 1.000 hektare berakhir pada 2017 dan tidak diperpanjang. Lahan tersebut kini berstatus terlantar dan tercatat dalam inventaris Badan Bank Tanah. Namun, selama masa beroperasinya, masyarakat menilai perusahaan tidak memberikan kontribusi signifikan bagi warga sekitar.

Beberapa keluhan yang disampaikan antara lain tidak adanya lahan plasma untuk masyarakat, minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, dan rendahnya program pemberdayaan ekonomi warga. Lebih dari itu, keberadaan HGU juga dinilai menghambat masyarakat mengurus sertifikat tanah, karena wilayah yang mereka tempati masuk dalam area konsesi perusahaan.

Kondisi tersebut memicu penolakan dari masyarakat terhadap rencana perpanjangan HGU. Mereka menuntut agar lahan eks konsesi dapat dialokasikan untuk kepentingan warga, seperti pertanian, perkebunan rakyat, maupun fasilitas umum.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemprov Bengkulu menilai perlu ada langkah terukur agar pengelolaan lahan eks HGU bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa menabrak aturan yang berlaku. Melalui tim kecil ini, pemerintah berupaya menginventarisasi kebutuhan masyarakat, melakukan verifikasi klaim kepemilikan, serta memetakan potensi pemanfaatan lahan.

Herwan Antoni juga mengingatkan bahwa proses penyelesaian tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya, harus duduk bersama membicarakan solusi dengan kepala dingin. “Kami ingin semua pihak merasa diakomodasi, sehingga hasil akhirnya tidak memunculkan konflik baru di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam jangka panjang, Pemprov Bengkulu berencana mengoptimalkan lahan eks HGU tersebut untuk mendukung program ketahanan pangan daerah, pengembangan perkebunan rakyat, serta peningkatan pendapatan masyarakat desa penyangga. Namun, setiap langkah akan tetap menunggu rekomendasi resmi dari tim kecil yang telah dibentuk.

Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut menyambut positif pembentukan tim kecil ini. Mereka berharap pemerintah dapat memprioritaskan kebutuhan warga dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat desa penyangga tidak terabaikan. “Kami ingin tanah ini benar-benar bermanfaat untuk warga, bukan kembali jatuh ke tangan pihak yang tidak peduli dengan kami,” ujar salah satu perwakilan warga.

Dengan adanya tim kecil ini, diharapkan penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah dapat menemukan titik terang. Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemprov Bengkulu dalam mengutamakan dialog, musyawarah, dan transparansi demi kepentingan bersama. Pemerintah optimistis, jika semua pihak terbuka untuk bekerja sama, lahan terlantar ini bisa segera dimanfaatkan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Tengah.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra