Skip to main content

Pemprov Bengkulu Terbitkan SE Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Pemprov Bengkulu Terbitkan SE Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yang dikeluarkan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Langkah ini sekaligus menjadi strategi mempercepat pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanat berbagai regulasi nasional. Mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang BPJS, Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial, hingga Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, seluruhnya menegaskan bahwa negara hadir melindungi pekerja di sektor rentan.

Fokus pada Pekerja Rentan

Dalam SE tersebut, Herwan Antoni menekankan agar setiap OPD dapat berperan aktif memfasilitasi pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan yang berada di bawah lingkup tanggung jawabnya. Adapun kategori pekerja rentan yang masuk prioritas perlindungan di antaranya adalah asisten rumah tangga, pengasuh anak (babysitter), penjaga kebun atau ladang, petugas keamanan rumah, hingga sopir.

Pekerja-pekerja tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kondisi sosial-ekonomi, namun pada kenyataannya sering luput dari jangkauan perlindungan formal. Dengan adanya fasilitasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan hak-hak dasar mereka sebagai pekerja dapat terjamin.

Manfaat Perlindungan

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan memberikan manfaat yang luas. Antara lain, biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan tidak mampu bekerja hingga 100 persen upah selama 12 bulan pertama, santunan kematian sebesar Rp42 juta, hingga santunan meninggal akibat kecelakaan kerja yang nilainya mencapai 48 kali upah.

Selain itu, peserta juga berhak atas santunan cacat dengan nominal maksimal Rp56 juta, beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak, layanan homecare maksimal Rp20 juta, santunan biaya pemakaman Rp10 juta, serta penggantian biaya transportasi darat, laut, maupun udara sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran iuran yang ditetapkan cukup terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan. Jika dihitung untuk periode September–Desember 2025, maka total iuran yang harus dibayarkan oleh masing-masing OPD bagi pekerja rentan binaannya adalah Rp67.200.

Mekanisme Pendaftaran

Herwan Antoni menjelaskan bahwa pendaftaran pekerja rentan akan dilakukan secara bertahap melalui pengumpulan data oleh masing-masing OPD. Selanjutnya, data tersebut akan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu untuk diproses sebagai peserta resmi.

Setiap OPD nantinya wajib melaporkan implementasi serta evaluasi program secara berkala. Dengan begitu, pelaksanaan program ini dapat terukur dan memastikan seluruh pekerja rentan benar-benar terlindungi.

Komitmen Pengentasan Kemiskinan

Lebih jauh, terbitnya SE ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung program nasional perlindungan pekerja rentan sekaligus mempercepat upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah. Perlindungan jaminan sosial dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memutus rantai kerentanan sosial-ekonomi masyarakat bawah.

“Program ini tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah agar para pekerja rentan mendapatkan jaminan yang layak. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” ujar Herwan Antoni.

Pemprov Bengkulu optimistis bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, banyak pekerja rentan yang menjadi tulang punggung keluarga namun belum memiliki jaminan perlindungan memadai.

Dengan adanya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, risiko sosial maupun ekonomi yang dialami pekerja rentan dapat diminimalkan. Hal ini sekaligus sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam menciptakan pembangunan inklusif dan berkeadilan.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra