TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>Rencana besar Pemerintah Kota Bengkulu untuk menata kawasan Pasar Panorama akhirnya memasuki tahap eksekusi. Penataan ini menyasar seluruh aktivitas pedagang yang selama ini menggunakan badan jalan, trotoar, hingga area parkir sebagai lokasi berjualan. Kepala UPTD Pasar Panorama, Ganda Wijaya menegaskan bahwa proses relokasi pedagang akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan kenyamanan dan keberlanjutan usaha masyarakat.
Ia memastikan seluruh pedagang tidak perlu cemas, sebab kapasitas ruang di dalam pasar masih sangat mencukupi. Dari hasil pendataan terbaru, terdapat 35 kios kosong dan 150 unit auning yang siap ditempati. Ruang itu dinilai lebih dari memadai untuk menampung para pedagang yang selama ini membuka lapak di luar area resmi pasar.
“Kami ingin menegaskan bahwa kapasitas di dalam pasar sangat mencukupi. Pedagang yang selama ini berada di badan jalan akan dimasukkan secara bertahap agar kawasan pasar kembali tertib,” ujar Ganda, Rabu (10/12/25).
Menurutnya, tujuan utama penataan ini yaitu mengembalikan fungsi pasar sebagai ruang ekonomi publik yang layak, tertib, dan tidak semrawut. Selama ini, Pasar Panorama dikenal sebagai titik aktivitas jual beli paling padat di Kota Bengkulu, namun kepadatan tersebut tidak diimbangi dengan keteraturan sehingga menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu arus lalu lintas.
“Harapannya, seluruh pedagang dapat tertampung di dalam pasar sehingga tidak ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan, trotoar, maupun kawasan parkir. Kami ingin menciptakan suasana pasar yang rapi, aman, dan nyaman bagi pembeli maupun pedagang,” tambahnya.
Sejalan dengan langkah tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu turut mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada seluruh juru parkir di Zona 6 kawasan Pasar Panorama. Peringatan ini berkaitan dengan temuan pelanggaran yang dianggap serius, termasuk pengalihan tugas dan penyalahgunaan lahan parkir menjadi tempat berdagang.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa peringatan ini diterbitkan sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam surat bernomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 tersebut, tercantum larangan bagi juru parkir untuk menyewakan area parkir kepada pedagang ataupun mengalihfungsikan ruang parkir menjadi lokasi aktivitas lain di luar ketentuan.
Langkah pemerintah tersebut turut disambut positif oleh masyarakat. Salah satu warga, Misriyawati-Wati melalui komentar di laman Media Center Kota Bengkulu, berharap penataan dapat berjalan damai serta menghadirkan wajah baru pasar yang bersih dan terkelola.
“Ya Allah, semoga penertiban pasar berjalan dengan damai serta menghasilkan keindahan dan kebersihan nyata bagi Kota Bengkulu,” tulisnya.
Saat ini, Dinas Perindag bersama Satpol PP terus melakukan sosialisasi agar para pedagang segera mengisi kios dan auning yang tersedia. Hingga akhir pekan ini, sebagian pedagang yang sebelumnya berjualan di bahu jalan mulai mengikuti arahan pemerintah dan berangsur pindah ke area resmi dalam pasar.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra