TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu kembali memanas setelah aksi penertiban beberapa waktu lalu berujung ketegangan. Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri terlibat adu dorong dengan para pedagang yang menolak direlokasi, bahkan sejumlah petugas dilaporkan mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.
Kericuhan itu terjadi saat petugas meminta para pedagang untuk menghentikan aktivitas berjualan di bahu jalan dan trotoar. Area tersebut selama ini dipadati PKL yang membuka lapak dari pagi hingga malam hari, sehingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu mobilitas kendaraan serta pejalan kaki.
Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ ditegaskan bahwa trotoar merupakan hak eksklusif pejalan kaki, sementara Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa bahu jalan wajib bebas dari aktivitas yang mengganggu fungsi utama jalan.
Keberadaan PKL di kawasan Pasar Minggu selama ini dinilai menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan, terutama pada jam sibuk. Selain itu, kondisi tersebut juga dianggap membahayakan keselamatan pejalan kaki yang terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar dipenuhi lapak.
“Kami berpegang pada Perda. Penertiban dilakukan bukan untuk mematikan usaha para pedagang, tetapi untuk menjaga ketertiban kota,” tegas Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, merespons penolakan dari para PKL.
Pemkot Bengkulu juga menepis anggapan bahwa langkah ini merupakan tindakan represif. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan solusi relokasi yang dinilai lebih layak dan tertata. Para pedagang yang terdampak penertiban diberikan opsi menempati lapak gratis di Pasar Tradisional Modern (PTM). Selain itu, sebagai bentuk dukungan, Pemkot menawarkan insentif berupa keringanan biaya sewa selama beberapa bulan pertama bagi pedagang yang bersedia berpindah.
Namun, sebagian PKL tetap menolak kebijakan relokasi tersebut. Mereka beralasan lokasi PTM dinilai kurang strategis karena minim pembeli. Selain itu, para pedagang juga menyebut kapasitas tempat yang disediakan belum mampu menampung seluruh PKL yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan Pasar Minggu.
Meski menuai polemik, kebijakan penataan kawasan publik itu mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan jajaran Forkopimda. Mereka menilai langkah tegas pemerintah diperlukan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Saat ini, tim gabungan masih melanjutkan proses penertiban secara bertahap dengan pendekatan humanis. Petugas memastikan barang dagangan dan perlengkapan para pedagang diamankan di lokasi yang telah disiapkan, guna mencegah kerugian materiil. Pemerintah berharap proses ini dapat menemukan titik tengah antara penegakan aturan dan keberlanjutan usaha para PKL, sehingga tercipta keseimbangan antara ketertiban kota dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra