TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis hukum, Badan Bank Tanah bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Kejati Bengkulu.
Dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Budi Herman, S.H., M.H., serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bengkulu. Keikutsertaan mereka dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kuat Kejati Bengkulu dalam mengawal program-program strategis nasional yang berkaitan dengan pengelolaan tanah negara dan aset publik lainnya.
Sinergi Strategis untuk Good Governance
Perpanjangan kerja sama antara Badan Bank Tanah dan JAMDATUN bukan hanya sebatas dokumen formal, tetapi menjadi wujud nyata penguatan koordinasi dan dukungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kolaborasi ini, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan, pendampingan, hingga bantuan hukum kepada Badan Bank Tanah dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
"Kerja sama ini penting dalam memastikan setiap kebijakan atau langkah yang diambil Badan Bank Tanah sejalan dengan prinsip hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar salah satu peserta dalam sesi diskusi daring tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Sukarman Sumarinton, yang menegaskan bahwa Kejati Bengkulu siap mendukung penuh implementasi kerja sama ini, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum dan penguatan aspek legal dalam pengelolaan aset negara di wilayah Bengkulu.
Wadah Pertukaran Pengetahuan dan Pengalaman
Dalam kegiatan penandatanganan kerja sama ini juga dilakukan sesi sharing antar lembaga yang membahas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Pertukaran pengetahuan ini dianggap sangat penting dalam menyamakan pemahaman terkait regulasi, kendala di lapangan, serta strategi pelaksanaan tugas yang efektif.
Budi Herman, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bengkulu, menyampaikan bahwa Kejati Bengkulu terus mendorong para Jaksa Pengacara Negara untuk tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu merespons berbagai dinamika kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan dan aset negara.
“Melalui kerja sama ini, kita dapat memperkuat kapasitas dan responsibilitas JPN dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks di sektor pertanahan,” ujarnya.
Dukung Program Strategis Nasional
Badan Bank Tanah merupakan lembaga yang dibentuk untuk mendukung reforma agraria dan pemerataan pembangunan melalui pengelolaan tanah negara secara profesional dan berkeadilan. Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga ini kerap menghadapi persoalan hukum yang memerlukan pendampingan dari institusi penegak hukum, khususnya JAMDATUN Kejaksaan RI.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, diharapkan Badan Bank Tanah dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik dan akuntabel. Kejaksaan, melalui JAMDATUN dan jajaran di daerah, seperti Kejati Bengkulu, memiliki peran penting dalam memberikan jaminan hukum serta memastikan setiap langkah program berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kerja sama yang diperkuat ini akan menjadi salah satu landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, terutama dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Penutup
Kejati Bengkulu menegaskan kesiapannya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan tugas Badan Bank Tanah. Dengan sinergi yang kuat antara JAMDATUN dan Badan Bank Tanah, serta dukungan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, upaya menciptakan good governance di sektor pertanahan semakin menemukan pijakan hukum yang kokoh dan terpercaya.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra