TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengadakan pertemuan pada Rabu, 17 Januari 2024, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan dan BNN, yaitu Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017, yang telah berlaku sejak tahun 2017 dan kini telah berakhir.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pentingnya pembaharuan atau perpanjangan Nota Kesepahaman tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa lokasi, dan untuk kelancaran penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, dibutuhkan dukungan serta kerja sama terkait sarana dan prasarana.
Ruang lingkup kerja sama yang diusulkan dalam Nota Kesepahaman mencakup pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, deteksi dini, penanganan perkara narkotika, koordinasi pemulihan aset, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, pengembangan kompetensi aparat, serta pertukaran data dan informasi.
Fokus peningkatan kerja sama adalah pembentukan Badan Pemulihan Aset sebagai leading sector dalam perampasan aset. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam kerja sama dengan BNN terkait pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara narkotika.
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya kerja sama dalam menangani kejahatan narkotika, yang tidak hanya bersifat nasional tetapi juga lintas negara atau transnasional. Kejahatan ini dianggap sebagai kejahatan terorganisir yang membahayakan generasi muda.
Dalam mengakhiri pertemuan, Jaksa Agung menyatakan harapannya agar koordinasi, sinergi, dan kerja sama antara Kejaksaan dan BNN semakin erat dan kuat untuk mewujudkan Indonesia Sehat dan melahirkan generasi emas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menegaskan perlunya optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengendalikan perkara dari dalam penjara dan memiskinkan pelaku narkotika.
Kepala BNN Komjen Pol. Martinus Hukom mengapresiasi kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan selama ini, terutama dalam proses penanganan perkara dari penyidikan hingga eksekusi. Ia menyoroti peran Kejaksaan dalam menuntut mati pelaku kejahatan narkotika, meskipun menghadapi kesulitan dalam eksekusi mati karena kepentingan negara di dunia internasional.
Pertemuan antara Jaksa Agung dan Kepala BNN juga dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kejaksaan dan BNN, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, serta Deputi Bidang Pemberantasan dan Deputi Bidang Hubungan dan Kerja Sama dari BNN. Semua pihak sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama guna memerangi peredaran narkotika secara kolaboratif, masif, dan terus menerus.
Pewarta: Gunawan
Editing : Adi Saputra