TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, memimpin rapat koordinasi penting terkait rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah I, Kantor Wali Kota Pagar Alam, Jumat (1/8/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang penataan ulang struktur OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Dalam arahannya, Pj Sekda menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, khususnya dalam mendukung program prioritas Kota Pagar Alam untuk periode 2025–2029.
“Perwako ini akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing OPD. Oleh karena itu, saya minta seluruh pimpinan perangkat daerah memahami dan mencermati setiap pasal dalam draft Perwako yang telah disusun,” ujar Dahnial dalam sambutannya.
31 Rancangan Perwako, Fokus pada RPJMD dan Isu Disabilitas
Dari hasil rapat, terungkap bahwa saat ini terdapat 31 rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sedang dalam proses pembahasan. Sebanyak 15 di antaranya telah diproses lebih lanjut, sementara 16 lainnya masih menunggu tahapan harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Selatan.
Beberapa rancangan yang menonjol dalam pembahasan tersebut mencakup dokumen strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam Tahun 2025–2029 serta regulasi yang menyentuh aspek sosial seperti Perwako tentang Disabilitas.
Pj Sekda menekankan bahwa RPJMD menjadi kerangka kerja pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dan membutuhkan dukungan penuh dari seluruh sektor. Selain itu, penyusunan Perwako yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas menjadi salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kota Pagar Alam dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusif.
“Pemerintah harus hadir untuk semua kalangan, termasuk kelompok rentan. Oleh karena itu, regulasi tentang disabilitas harus disusun secara matang, melibatkan partisipasi publik, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” tambah Dahnial.
Imbauan untuk Hadiri Harmonisasi
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda juga mengingatkan kepada seluruh kepala OPD agar aktif berperan dalam proses harmonisasi yang akan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Kehadiran langsung dari masing-masing OPD dinilai penting agar setiap regulasi yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan riil di lapangan serta menghindari tumpang tindih kebijakan.
“Kehadiran kepala OPD dalam tahapan harmonisasi sangat diperlukan agar masukan dan penyesuaian dapat dilakukan secara langsung. Ini akan mempercepat proses finalisasi dan pengesahan peraturan,” tegasnya.
Diikuti Seluruh Perangkat Daerah
Rapat koordinasi ini diikuti oleh jajaran pejabat tinggi pratama dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Hadir dalam pertemuan tersebut Staf Ahli Wali Kota Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, serta perwakilan dari berbagai dinas, seperti Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKPSDM, Kesbangpol, Satpol-PP, serta para Camat dan Bagian Hukum dan Organisasi Setdako Pagar Alam.
Rapat ini menjadi salah satu langkah awal yang krusial dalam menata kembali struktur birokrasi yang lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan. Dengan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antarperangkat daerah, diharapkan seluruh regulasi yang tengah disusun dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra