Skip to main content

Polda Bengkulu Geledah Dua Rumah ASN dalam Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua rumah di Kabupaten Kepahiang, Jumat (23/10/2026), dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Disparpora Kepahiang.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengambil langkah dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang. Pada Jumat (23/10/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Selain mencari dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara, penyidik juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya aset yang relevan dengan proses hukum tersebut.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Kecamatan Kepahiang. Kegiatan ini dilakukan oleh personel Unit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Lokasi pertama yang didatangi penyidik merupakan kediaman EM, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Rumah tersebut berada di Desa Kuterjo, Kecamatan Kepahiang.

Setelah melakukan penggeledahan di lokasi pertama, tim melanjutkan kegiatan ke rumah seorang ASN berinisial RA di Kelurahan Pasar Ujung, yang juga berada di Kecamatan Kepahiang.

Penggeledahan di kedua tempat tersebut memperlihatkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk memperoleh informasi dan bukti tambahan dalam perkara yang sedang berjalan.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara terperinci barang apa saja yang ditemukan atau diamankan petugas dari kedua lokasi tersebut.

Status dan keterkaitan RA dalam perkara ini juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak penyidik. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan yang bersangkutan hanya berdasarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

Informasi mengenai hasil kegiatan di lapangan masih terbatas. Personel yang berada di lokasi belum memberikan penjelasan terperinci mengenai barang bukti yang dicari maupun hasil pemeriksaan di kedua rumah tersebut.

Salah seorang personel penyidik yang ditemui hanya menyampaikan bahwa keterangan lebih lanjut dapat dimintakan kepada pimpinan.

"Nanti ya, langsung ke pimpinan saja," ujarnya singkat.

Belum adanya penjelasan resmi membuat sejumlah hal masih menunggu konfirmasi, termasuk jenis barang yang diperiksa, dokumen yang mungkin diamankan, serta tindak lanjut penyidik setelah penggeledahan.

Keterangan resmi dari kepolisian diperlukan agar perkembangan penanganan perkara dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik diketahui telah menetapkan empat ASN sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial TA, EM, IH, dan RAS.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam perkara Disparpora Kabupaten Kepahiang.

Penyidik masih berupaya memperdalam konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa, mengidentifikasi pihak-pihak berdasarkan bukti yang tersedia, serta menghitung dan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara apabila terbukti timbul akibat tindak pidana.

Penggeledahan terhadap sejumlah lokasi dapat menjadi salah satu bagian dari upaya pencarian bukti untuk mendukung proses penyidikan. Namun, hasil dan makna hukum dari tindakan tersebut tetap bergantung pada temuan penyidik serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pembuktian tindak pidana dan penelusuran kerugian negara.

Dalam kasus Disparpora Kepahiang, penelusuran aliran dana menjadi salah satu aspek yang disebut masih dikerjakan penyidik. Apabila ditemukan aset yang berkaitan dengan perkara, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan didukung bukti yang memadai.

Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari Polda Bengkulu mengenai hasil penggeledahan, perkembangan penyidikan, serta langkah berikutnya dalam penanganan perkara tersebut.

Keterbukaan informasi yang disampaikan secara proporsional diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai proses hukum tanpa mendahului pembuktian di pengadilan.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga harus dijunjung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polda Bengkulu diharapkan dapat menyampaikan perkembangan resmi setelah proses pengumpulan dan pemeriksaan bukti selesai dilakukan, sehingga publik memperoleh informasi yang akurat mengenai penanganan dugaan korupsi di lingkungan Disparpora Kabupaten Kepahiang.
Pewarta: Sanusi 
Editing: Adi Saputra