TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari empat sopir mobil tangki dan seorang pemilik warung, serta menyita barang bukti berupa 335 liter Pertalite.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penanganan perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Kasus ini bermula ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menerima informasi mengenai dugaan pengurangan volume Pertalite dari tangki kendaraan pengangkut sebelum BBM tersebut didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Rejang Lebong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Iven Afrizon, S.H., melakukan penyelidikan di sepanjang jalur lintas Bengkulu–Kepahiang.
Petugas melaksanakan pengamatan dan pemantauan terhadap kendaraan tangki yang mengangkut Pertalite. Dalam proses tersebut, polisi menemukan dua mobil tangki berhenti di sebuah warung yang berada di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung.
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan sejumlah jeriken berisi Pertalite. Polisi kemudian mengamankan empat sopir mobil tangki dan seorang pemilik warung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus membawa barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan data penanganan perkara, dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan pengurangan volume BBM dari tangki kendaraan yang seharusnya mengirimkan pasokan ke SPBU di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. BBM yang diduga dikeluarkan dari tangki itu disebut dijual kepada pemilik warung di kawasan Liku Sembilan.
Dugaan tindakan tersebut didasari motif ekonomi, yakni memperoleh keuntungan dengan cara mengurangi volume BBM dalam proses pengangkutan.
Lima orang yang diamankan dalam perkara ini masing-masing berinisial RT (31), yang disebut sebagai pemilik warung, serta OP (26), ATP (29), RA (29), dan SU (31), yang tercatat bekerja sebagai sopir PT Elnusa Petrofin.
Identitas para pihak tersebut tercantum dalam dokumen penanganan perkara. Status hukum dan keterlibatan masing-masing tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Selain mengamankan lima orang, polisi menyita dua unit mobil tangki merek Hino berwarna merah putih dengan nomor polisi B 9053 SFW dan B 9741 SFV. Kedua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pengangkutan BBM yang sedang diselidiki.
Barang bukti lainnya meliputi dokumen kendaraan, dua kunci mobil, sembilan jeriken biru berkapasitas sekitar 35 liter, satu jeriken berkapasitas sekitar 20 liter, sebuah baskom hitam, serta sebuah corong biru.
Secara keseluruhan, BBM Pertalite yang tercatat sebagai barang bukti berjumlah sekitar 335 liter. Jumlah tersebut berasal dari sembilan jeriken yang masing-masing berisi sekitar 35 liter dan satu jeriken lain yang berisi sekitar 20 liter.
Setelah melakukan pengamanan di lokasi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendistribusian Pertalite kepada masyarakat tetap berjalan.
Dalam langkah tersebut, dilakukan penggantian sopir kendaraan tangki. Pengiriman BBM kemudian dilanjutkan dengan pengawalan dua personel Satreskrim.
Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara tidak menghambat penyaluran BBM kepada masyarakat yang membutuhkan. Kelancaran distribusi menjadi perhatian penting, mengingat BBM merupakan kebutuhan masyarakat dan sektor usaha yang bergantung pada transportasi.
Di sisi lain, dugaan pengurangan volume BBM selama proses pengangkutan perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu ketepatan penyaluran serta merugikan pihak-pihak yang berhak menerima pasokan sesuai ketentuan.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan pasal terhadap para pihak yang diamankan akan bergantung pada pembuktian dan proses hukum lebih lanjut. Dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian juga tidak serta-merta menghapus hak setiap orang atas asas praduga tidak bersalah.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM perlu dilakukan secara berkelanjutan. Penyaluran yang sesuai ketentuan diharapkan dapat menjaga ketersediaan pasokan dan memastikan BBM sampai kepada masyarakat serta tujuan distribusi sebagaimana mestinya.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra