Skip to main content

Polresta Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Lampung

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat bersama jajaran Satreskrim menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dalam konferensi pers di Aula Sipropam Bengkulu, Jumat (9/10/2026). (Foto: Dokumentasi Polresta Bengkulu)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (27), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial SO. Terduga pelaku ditangkap di wilayah perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, setelah beberapa bulan dalam pencarian polisi.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu dan jajaran Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., di Aula Sipropam Bengkulu, Jumat (9/10/2026), pukul 13.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Frengki Sirait, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, KBO Reskrim IPDA Leo, Kanit PPA IPDA Eko, serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Sebelum kejadian, pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban SO pergi bersama temannya, Anisa Apriliani, untuk membeli pakaian Lebaran. Karena korban tidak dapat berjalan tanpa bantuan, ia menggunakan kursi roda yang didorong oleh temannya.

Keduanya kemudian menuju kawasan ruko Pasar Minggu, di belakang kantor Telkom. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan RS yang menurut keterangan dalam perkara berada dalam kondisi mabuk.

RS kemudian meminta Anisa membeli sate dengan memberikan uang Rp50.000. Setelah Anisa pergi untuk memenuhi permintaan tersebut, RS dan korban tinggal berdua di lokasi.

Menurut kronologi yang disampaikan polisi, RS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban ketika situasi sekitar sepi dan gelap. Korban disebut sempat meminta pertolongan, tetapi tidak ada orang yang mendengar teriakannya.

Dalam peristiwa itu, terduga pelaku juga diduga menampar pipi korban dua kali dan menendang kedua kakinya. Selanjutnya, pelaku diduga melakukan penetrasi menggunakan jari ke organ intim korban sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian organ intim hingga area anus. Hasil visum et repertum yang disampaikan dalam perkara menemukan luka robek pada bibir vagina sebelah kiri dan anus yang mengakibatkan pendarahan aktif, rasa sakit, serta terganggunya aktivitas sehari-hari korban.

Setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/144/III/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 21 Maret 2026, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Kapolresta Bengkulu kemudian menginstruksikan Satreskrim agar menindaklanjuti laporan dan memburu terduga pelaku melalui Tim Resmob Macan Gading.

Perkembangan penting diperoleh pada Senin (5/10/2026). Tim penyelidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan RS di wilayah Provinsi Lampung.

Sehari kemudian, Selasa (6/10/2026), Tim Resmob Macan Gading bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu bergerak menuju Lampung. Petugas berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, untuk mendukung proses pencarian.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu (7/10/2026). RS berhasil diamankan di kawasan perkebunan tebu GPM, Lampung Tengah, dengan bantuan Kapolsek dan personel Polsek Seputih Mataram.

Setelah ditangkap, RS dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dress berwarna biru abu-abu dan satu lembar celana dalam berwarna ungu yang disebut merupakan milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dipaparkan kepolisian, penyidik menyebut persoalan pribadi berupa perceraian dan tidak adanya hubungan seksual setelah berpisah dari istrinya pada sekitar 2022 sebagai motif yang disampaikan dalam perkara tersebut. Keterangan mengenai motif ini merupakan bagian dari hasil pemeriksaan yang masih harus diuji melalui proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana perkosaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi juga mencantumkan ketentuan Pasal 473 ayat (2) KUHP terkait bentuk-bentuk tindak pidana seksual tertentu. Penerapan pasal secara tepat akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas, terutama mereka yang membutuhkan bantuan mobilitas dan berpotensi menghadapi hambatan ketika mencari pertolongan dalam situasi darurat.

Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak korban atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.

Polresta Bengkulu masih melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara. RS tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra