Skip to main content

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla, Polda Diminta Tingkatkan Patroli dan Kesiapsiagaan

Personel kepolisian melakukan patroli dan kesiapsiagaan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Polri memperkuat pengendalian karhutla melalui sinergi lintas sektor, patroli kawasan rawan, pelibatan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan langkah antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berpotensi terjadi di sejumlah daerah. Upaya tersebut diarahkan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus mengurangi dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan warga, serta kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Penguatan pengendalian karhutla menjadi perhatian Polri setelah diterbitkannya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 pada 31 Agustus 2026. Telegram tersebut disampaikan kepada seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) sebagai pedoman dalam meningkatkan pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah masing-masing.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh hanya mengandalkan tindakan setelah api muncul. Menurutnya, pencegahan sejak dini menjadi bagian penting untuk menekan risiko kebakaran.

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat,” ujar Trunoyudo.

Salah satu langkah yang ditekankan dalam kebijakan tersebut adalah mendorong pemerintah daerah memperkuat aturan yang melarang pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.

Jajaran kepolisian di daerah juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai instansi yang berkaitan langsung dengan pengendalian karhutla. Kolaborasi tersebut mencakup Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, hingga kelompok masyarakat.

Menurut Trunoyudo, keterlibatan banyak pihak diperlukan karena persoalan karhutla tidak dapat ditangani hanya oleh kepolisian. Terlebih, wilayah dengan lahan gambut, perkebunan luas, maupun kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan.

Selain memperkuat koordinasi, langkah pencegahan diarahkan pada penyediaan infrastruktur pengendalian api. Di antaranya melalui pembangunan embung dan sekat kanal di kawasan sekitar perusahaan yang memiliki potensi kerawanan kebakaran.

Polri juga mendorong pembentukan relawan tanggap api di daerah. Para relawan nantinya mendapatkan pembinaan dan pelatihan agar mampu melakukan tindakan awal ketika muncul titik api sekaligus membantu masyarakat melakukan pencegahan.

Dari sisi internal, kesiapan personel dan perlengkapan turut diperkuat. Polres di berbagai daerah diminta menggelar apel siaga untuk mengecek kesiapan anggota, kendaraan, peralatan pemadaman, serta sarana pendukung lainnya.

Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta juga menjadi bagian dari skenario kesiapsiagaan. Selain itu, Polda dapat menyiapkan Satgas Aman Nusa II dan operasi kontinjensi sebagai kekuatan yang sewaktu-waktu dapat digerakkan ketika situasi karhutla meningkat.

Pencegahan di lapangan dilakukan melalui patroli terpadu pada kawasan yang dinilai rawan. Kegiatan tersebut diperkuat dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), terutama untuk mendeteksi potensi pembakaran sejak awal.

Polri juga menaruh perhatian pada dampak sosial yang muncul ketika karhutla terjadi. Asap kebakaran dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar dan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat.

Karena itu, keterlibatan masyarakat diperluas melalui Satgas Karhutla. Konsep kelas aman asap bagi pelajar juga didorong agar proses pendidikan tetap berlangsung ketika kualitas udara terganggu. Pendampingan psikologis bagi warga terdampak turut menjadi bagian dari penanganan.

Selain pencegahan, penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting dalam pengendalian karhutla. Polri memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi dapat diberikan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari administratif hingga denda dan pidana.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan,” tegas Trunoyudo.

Dengan kebijakan tersebut, Polri menargetkan pengendalian karhutla berjalan dari hulu ke hilir. Mulai dari pemetaan kawasan rawan, patroli dan pencegahan, kesiapan personel, pembangunan sarana pengendalian api, pelibatan masyarakat, hingga tindakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar sekaligus melindungi masyarakat dan ekosistem dari dampak karhutla.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra