Skip to main content

Prestasi Gemilang: Pemkot Bengkulu Raih Predikat Baik dalam Evaluasi SPBE

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan bangga mengumumkan bahwa mereka telah meraih predikat Baik dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik .Jumat (12/1)(ft : Istimewa)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><<   Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan bangga mengumumkan bahwa mereka telah meraih predikat Baik dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan nilai 2,61. Prestasi luar biasa ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB nomor 13 Tahun 2024, yang merupakan hasil dari evaluasi SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2023.

Capaian gemilang ini tidak didapatkan dengan mudah. Sebuah proses evaluasi yang ketat dilalui oleh Pemkot Bengkulu, dimulai dari penilaian mandiri oleh Indikator Penilaian Penyelenggaraan SPBE (IPPD), dilanjutkan dengan tahapan penilaian eksternal melalui penilaian dokumen, interviu, dan visitasi oleh IPPD tertentu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Gita Gama, mengungkapkan kegembiraannya, "Alhamdulillah, berkat doa serta dukungan bersama pihak terkait, Pemkot Bengkulu meraih hasil evaluasi SPBE predikat Baik. Ini menunjukkan bahwa kita telah memenuhi syarat-syarat yang diinginkan SPBE."

Dari 47 indikator penilaian, Kota Bengkulu berhasil menunjukkan kapabilitasnya dalam penyelenggaraan SPBE dengan menjaga kualitas layanan pemerintahan dan layanan publik. Gita menegaskan, "Sebagai upaya dalam meningkatkan indeks, tentunya kita dari Pemkot akan terus berbenah. Tidak semata-mata banyaknya aplikasi yang dibuat, melainkan bagaimana upaya kita menciptakan sistem pemerintahan modern berbasis digital demi meningkatnya pelayanan kepada publik."

Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menyambut baik prestasi ini dan menyatakan bahwa predikat Baik ini akan menjadi motivasi bagi Pemkot Bengkulu untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dengan meraih prestasi ini, Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan visi-misi Kota Bengkulu yang ingin menjadi kota religius dan bahagia.

Perlu dicatat bahwa pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi SPBE merupakan amanah dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuan utama evaluasi SPBE bukan hanya untuk pemeringkatan, namun lebih pada proses perbaikan penerapan SPBE baik pusat maupun daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Prestasi Pemkot Bengkulu ini menjadi bukti nyata dari komitmen mereka terhadap pemerintahan berbasis elektronik yang efisien dan berkualitas.

Top of Form

Pewarta : Herdianson

Editing : AdI Saputra