Skip to main content

Rapat Evaluasi Hukum Perda Jasa Konstruksi di Kabupaten Seluma

Rapat Evaluasi Hukum Perda Jasa Konstruksi di Kabupaten Seluma,Senin(28/10)(amg - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>> Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.IP, MT, memimpin rapat penting mengenai Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma No. 17 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma pada hari Senin, 28 Oktober 2024.

Dalam rapat tersebut, H. Hendarsyah menjelaskan bahwa tujuan dari evaluasi ini adalah untuk meninjau efektivitas dan implementasi Perda yang telah ada, serta untuk memastikan bahwa regulasi tersebut dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor konstruksi. Ia menekankan pentingnya harmonisasi peraturan agar dapat mendukung perkembangan industri konstruksi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Seluma.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma. Para peserta rapat memberikan masukan dan pandangan terkait pelaksanaan Perda tersebut di lapangan. Diskusi berlangsung dengan aktif, di mana banyak peserta menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi, termasuk masalah perizinan yang terkadang memakan waktu dan kurangnya sosialisasi tentang peraturan yang berlaku.

Selain itu, H. Hendarsyah juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi regulasi yang ada. Ia berharap, dengan adanya sinergi antara pemerintah dan stakeholder, pelaksanaan Perda ini dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi perkembangan sektor konstruksi di daerah.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan Perda No. 17 Tahun 2010. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Seluma dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : Amg

Editing : Ad Saputra