TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ir. Wijaya Atmaja, M.Si., turut menghadiri Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah. Acara tersebut berlangsung di Wilo Hotel Bengkulu pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Rapat yang dihadiri oleh Ketua KPU Bengkulu Tengah beserta jajarannya, Kadis Dukcapil, perwakilan TNI/Polri, Kesbangpol, serta undangan lainnya ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyusunan Daftar Pemilih dan Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan Daftar Pemilih.
Rapat Pleno ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan DPS setelah pembacaan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh KPU Bengkulu Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, serta penyerahan berkas terkait.
Selanjutnya, setelah DPS hasil pemutakhiran ditetapkan, diharapkan masyarakat serta tim penghubung pasangan calon dapat memberikan masukan, tanggapan, dan koreksi terhadap daftar tersebut. Daftar Pemilih Sementara ini akan diumumkan melalui kantor desa, kecamatan, dan tempat strategis lainnya untuk memastikan akurasi dan keterpercayaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pemungutan suara mendatang.
Dengan adanya proses ini, diharapkan tidak akan ada permasalahan terkait pemilih yang belum terdaftar, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar dan efektif.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra