TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Sebanyak 2 ribu Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu akan diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sebagai respons terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN.
Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, mengonfirmasi pengusulan tersebut dalam sebuah acara silaturahmi di Dinas Koperasi dan UKM. Arif Gunadi memberikan pesan kepada para PTT agar meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan loyalitas mereka. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun diusulkan menjadi PPPK, kemungkinan mereka tetap harus melalui tes sistem CAT.
"Khusus PTT harus banyak berdoa agar usulan pemkot untuk PPPK disetujui. Sekarang BKPSDM sedang merekap dan mengusulkan formasinya. Jadi jangan banyak ngupek sana-sini lagi, mulailah belajar. Kerjakan apa yang sudah menjadi tupoksi dan perintah atasan," ujar Arif Gunadi.
Arif Gunadi menyatakan bahwa sekitar 2 ribu PTT diajukan untuk menjadi PPPK. Ia mendorong para PTT untuk segera mempersiapkan diri dengan mempelajari cara mengikuti tes sistem CAT. Dalam konteks ini, Arif Gunadi juga menekankan pentingnya pengembangan keterampilan komputer bagi mereka yang belum terbiasa.
Sebagai informasi tambahan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023, memberikan regulasi khusus terkait tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Salah satu ketentuan penting dalam UU ini adalah penataan tenaga non-ASN yang wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN sejak UU ini berlaku.
Pewarta : Hasan basri
Editing : AdI Saputra