Skip to main content

Residivis Di Sungai Ipuh Beraksi Bongkar Rumah Warga Langsung Masuk Bui Lagi

Residivis Di Sungai Ipuh Beraksi Bongkar Rumah Warga Langsung Masuk Bui Lagi

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Kasus pencurian yang melibatkan residivis di bawah umur kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Mukomuko. Terdakwa anak berinisial RAP (16), warga Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, dilaporkan kembali berulah melakukan pencurian tidak lama setelah menyelesaikan masa pidananya.

​Berdasarkan Surat Dakwaan Anak Nomor Register Perkara PDM-04/MM/09/2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB. Peristiwa berlangsung di rumah milik korban Sapuan HS di Desa Sungai Ipuh Satu, Kecamatan Selagan Raya.

​Kronologi kejadian kasus ini  dipengaruh minuman keras,  RAP keluar rumah dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman jenis tuak. Saat melintas di depan rumah korban, ia melihat jendela dapur yang tidak tertutup rapat. 

Pembobolon berlangsung ketika RAP memanjat dan masuk melalui jendela dapur yang tidak terkunci.selanjutnya pelaku mengendap-endap masuk ke kamar tidur saat korban dan istrinya, Mita Ulya, sedang tertidur lelap. Pelaku kemudian menggeledah pakaian di lemari dan mengambil uang tunai sebesar Rp312.000,- dari dompet milik Mita Ulya.

Aksi RAP tepergok saat Mita Ulya terbangun akibat mendengar suara gesekan kantong plastik dan berteriak "PAK, ADA ORANG MALING". Korban yang terbangun langsung mengamankan pelaku yang bersembunyi di samping tempat tidur. RAP kemudian diserahkan ke Polsek Teras Terunjam dan dilanjutkan ke Polres Mukomuko.

​RAP diketahui pernah dipidana atas kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda pada 8 Oktober 2025 berdasarkan Petikan Putusan PN Mukomuko Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mkm. Perbuatan kali ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Atas perbuatannya, Penuntut Umum Elsa Romana Widyarni, S.H. mendakwa RAP dengan pasal pencurian dengan pemberatan pada ​Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pewarta : Mth

Editing : Adi saputra