Skip to main content

Respon Cepat Polisi, Dugaan Perampasan Wartawati Diproses

Respon Cepat Polisi, Dugaan Perampasan Wartawati Diproses

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti. Penanganan perkara ini difokuskan oleh tim Pidana Umum (Pidum) IV.

Kasus tersebut menyeret oknum Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Zakat yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Bajak, Kota Bengkulu. Terlapor diduga melakukan perampasan saat korban menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Saya berterima kasih kepada Reskrim Polresta Bengkulu yang begitu cepat merespons laporan saya,” ujar Ermi Yanti, Selasa (31/3/2026), usai mendampingi dua saksi korban di Polresta Bengkulu.

Ia menegaskan, langkah hukum ini penting untuk memberi efek jera sekaligus mencegah terulangnya tindakan kekerasan terhadap insan pers. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi uji komitmen penegak hukum dalam menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung perlindungan bagi wartawan.

Korban juga berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor guna mempercepat proses hukum serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penanganan cepat ini menjadi sorotan publik, mengingat maraknya kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.(rls)