TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap berbagai reklame dan baliho yang dipasang tidak sesuai aturan di sejumlah titik dalam wilayah kota. Langkah ini diambil menyusul maraknya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya terkait pemasangan media promosi di area terlarang.Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa pelanggaran banyak ditemukan pada reklame yang dipasang secara sembarangan, seperti di tiang listrik, tiang telepon, dipaku pada pohon, hingga fasilitas umum lainnya. Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan reklame di titik-titik tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan.
“Pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya jelas melanggar Perda. Banyak yang kita temukan dipasang di tiang listrik, pohon dipaku, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya. Harapan kami, silakan dilepas sendiri, tidak perlu menunggu Satpol PP yang menurunkan,” ujar Sahat.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak pernah melarang masyarakat ataupun pelaku usaha untuk berpromosi. Namun, semua bentuk reklame wajib ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah dan melalui mekanisme resmi yang berlaku.
“Di Kota Bengkulu tidak ada larangan untuk promosi dan beriklan. Silakan hubungi dinas terkait seperti Bapenda untuk mencari lokasi yang benar. Sudah ada titik-titik yang diperbolehkan agar pemasangannya tertib dan tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Selain lokasi pemasangan, pemilik reklame juga diwajibkan memenuhi ketentuan retribusi sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah daerah. Retribusi ini, kata Sahat, menjadi bagian penting untuk mendukung pembangunan kota.
“Kalau reklame dipasang dan pemilik usaha mendapatkan keuntungan, maka wajib membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Itu sudah jelas dalam Perda. Reklamenya aman, usahanya berjalan, dan pemerintah juga terbantu,” tambahnya.
Sejak penertiban dimulai pada 6 November lalu, Satpol PP telah mencabut sekitar tujuh ratus reklame ilegal dari berbagai ukuran. Jika ditotal, jumlahnya diperkirakan mencapai hampir seribu titik. Meski begitu, upaya persuasif sebelumnya telah dilakukan, termasuk pemanggilan kepada pemilik reklame, namun tidak mendapatkan respons.
“Kita minta mereka datang ke Satpol PP, tapi tidak ada yang hadir. Kita hubungi juga tidak diangkat. Jadi, kita anggap mereka sudah paham, dan kita berharap tidak mengulangi lagi,” tegasnya.
Sahat juga membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin beriklan namun mengalami kendala dalam pengurusan perizinan. Satpol PP, kata dia, siap membantu memfasilitasi agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keindahan tata ruang kota, memastikan pemasangan reklame dilakukan secara tertib, aman, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Dengan kepatuhan bersama, pemerintah berharap wajah Kota Bengkulu semakin rapi dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra