TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>
Tahapan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025–2028 resmi dimulai dengan pelaksanaan tes berbasis "Computer Assisted Test" (CAT) di Kampus Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Sabtu (4/10/2025).Pelaksanaan tes tahap awal ini diikuti oleh 42 peserta dari total 43 yang dijadwalkan hadir. Sementara itu, satu orang peserta tercatat tidak mengikuti ujian. Sebelumnya, jumlah pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencapai 45 orang.
Ketua Tim Seleksi KPID Bengkulu, Edward Samsi, mengatakan bahwa tes CAT merupakan bagian penting untuk mengukur kemampuan dasar calon anggota KPID. Menurutnya, hasil dari tes ini akan menjadi salah satu acuan dalam menentukan kelanjutan proses seleksi.
“Setelah pelaksanaan CAT, seluruh peserta yang lolos akan mengikuti tahapan psikotes yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2025. Setelah itu, mereka akan menghadapi tes wawancara yang lebih mendalam untuk menguji pemahaman dan komitmen terhadap dunia penyiaran,” ujar Edward.
Edward menambahkan, rangkaian seleksi ini nantinya akan menyaring 19 peserta terbaik yang berhak melangkah ke tahap *fit and proper test* di DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam proses tersebut, para wakil rakyat akan menilai kelayakan masing-masing calon sebelum akhirnya ditetapkan tujuh orang sebagai komisioner KPID Bengkulu periode 2025–2028.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa dari 45 peserta yang lulus administrasi, terdapat dua orang petahana yang tidak mengikuti tes tertulis, psikotes, maupun wawancara. Keduanya secara otomatis langsung masuk ke tahap fit and proper test sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Hal ini merupakan mekanisme resmi yang diatur. Petahana diberikan kesempatan langsung menuju tahap uji kelayakan dan kepatutan, namun penilaiannya tetap akan objektif. Dewan yang menentukan apakah mereka layak kembali menjabat atau tidak,” tegasnya.
Seleksi anggota KPID, lanjut Edward, bukan sekadar formalitas, melainkan proses serius untuk melahirkan figur-figur yang mampu bekerja secara profesional. Ia menekankan bahwa KPID memiliki peran penting dalam mengawasi lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, agar senantiasa menjalankan fungsinya sesuai aturan serta menjaga kualitas siaran publik.
“Kita semua berharap, melalui proses seleksi yang ketat ini, KPID Bengkulu periode mendatang diisi oleh orang-orang yang kompeten, berintegritas, serta memahami dinamika penyiaran yang semakin kompleks di era digital,” pungkasnya.
KPID merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaga ini memiliki kewenangan mengawasi isi siaran, menjaga keberagaman, serta memastikan agar lembaga penyiaran memberi manfaat positif bagi masyarakat.
Tahapan seleksi yang sedang berjalan ini menjadi momentum penting bagi Provinsi Bengkulu untuk menghadirkan komisioner KPID yang tidak hanya mampu menegakkan regulasi, tetapi juga mampu mendorong perkembangan dunia penyiaran yang sehat, edukatif, dan berimbang.
Dengan 42 peserta yang bersaing ketat, serta dua petahana yang langsung menuju tahap akhir, publik Bengkulu kini menanti siapa saja yang akan dipercaya mengemban amanah sebagai pengawas penyiaran untuk periode 2025–2028.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra