TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Suasana kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, yang biasanya dipenuhi pengunjung menikmati angin laut pada malam hari, mendadak berubah tegang, Minggu (22/2/2026) malam. Sebuah warung sederhana yang sekilas tampak seperti tempat makan bakso biasa, didatangi tim gabungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam operasi pengawasan yang berlangsung hingga Senin (23/2/2026) dini hari.
Kedatangan aparat bukan tanpa alasan. Warung tersebut dicurigai beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan selama bulan suci Ramadan. Awalnya, petugas hanya melakukan patroli rutin sekaligus sosialisasi Surat Edaran Wali Kota terkait pembatasan aktivitas hiburan malam.
Tim gabungan terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, aparat kecamatan, serta lurah setempat. Mereka menyasar sejumlah titik di kawasan Pantai Panjang yang dinilai rawan pelanggaran aturan jam operasional.
Kecurigaan muncul ketika warung bakso itu masih terlihat ramai pengunjung menjelang tengah malam. Lampu tetap menyala terang, dan aktivitas di dalamnya tampak lebih sibuk dibanding warung lain di sekitarnya yang sudah mulai tutup.
Saat dilakukan pemeriksaan, dugaan petugas terbukti. Di balik etalase sederhana dan peralatan memasak bakso, ditemukan belasan botol minuman keras berbagai merek tersimpan rapi. Tak hanya itu, petugas juga menemukan setengah jeriken tuak yang diduga siap dijual kepada pengunjung.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Menurutnya, modus penyamaran usaha makanan untuk menutupi praktik penjualan minuman keras jelas melanggar aturan daerah, terlebih di bulan Ramadan.
“Dari luar terlihat seperti warung bakso biasa, tetapi setelah diperiksa, ternyata ada miras dan tuak yang disiapkan untuk dijual. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya di lokasi.
Temuan tak berhenti pada minuman keras. Di dalam warung, petugas juga mendapati beberapa perempuan yang berada di lokasi saat razia berlangsung. Seorang di antaranya mengakui bekerja sebagai pemandu lagu yang menemani tamu. Sementara tiga perempuan lainnya berdalih hanya datang untuk membeli bakso.
Situasi sempat memanas ketika aparat kecamatan menanyakan legalitas usaha dan status lahan yang digunakan. Pemilik warung menyebut dirinya hanya menyewa tempat dari seseorang. Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh pihak kecamatan.
Camat setempat menegaskan bahwa lahan di kawasan tersebut merupakan aset pemerintah, sehingga tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan secara pribadi. Ia menyatakan praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan usaha, tetapi juga berpotensi menyalahi pemanfaatan aset daerah.
Sebagai langkah penindakan di tempat, petugas meminta tuak yang ditemukan untuk langsung dimusnahkan dengan cara dibuang. Sementara belasan botol minuman keras diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bengkulu.
Pemilik warung didata dan diminta hadir ke kantor Satpol PP keesokan harinya guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Aparat menegaskan, jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga penindakan hukum dapat diberlakukan.
Usai penertiban di lokasi tersebut, tim gabungan melanjutkan patroli ke sejumlah kafe dan tempat hiburan malam lainnya. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan terhadap jam operasional maksimal pukul 24.00 WIB selama Ramadan.
Pemerintah Kota Bengkulu menekankan bahwa pengawasan ini bukan semata-mata untuk menutup usaha masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai-nilai religius yang dijunjung selama bulan suci.
Kasus warung berkedok penjual bakso ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin maupun memanfaatkan celah pengawasan. Aparat memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga suasana kondusif di kawasan wisata dan pusat hiburan.
Dengan langkah tegas tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan rasa aman dan nyaman, tanpa terganggu aktivitas yang bertentangan dengan aturan daerah maupun norma sosial setempat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra