Skip to main content

Wabup Seluma Launching Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Dorong Perlindungan bagi Pekerja

Wabup Seluma Launching Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Dorong Perlindungan bagi Pekerja

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Pemerintah Kabupaten Seluma menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dengan melaunching Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Launching ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, pada Rabu (16/7/2025) di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, para Camat se-Kabupaten Seluma, serta sejumlah pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam laporan pembuka, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma, Z. Ikhsan Sahudi, S.E., M.H, menjelaskan bahwa kegiatan launching ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan melalui jaminan sosial. “Hari ini kita mengundang 15 OPD, 14 camat, dan 55 perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma sebagai bentuk sinergi untuk mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh,” ujar Ikhsan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, S.Si., M.Si., Apt, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan fundamental bagi para pekerja, khususnya dalam menghadapi risiko kerja dan kematian.

“Pemerintah Kabupaten Seluma telah menunjukkan aksi nyata dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja. Program ini akan memberikan santunan dan perlindungan, baik bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia,” ungkap Ferama. Ia juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha, dapat terus meningkatkan partisipasi dalam program ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Seluma sangat peduli terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja, melalui penyediaan perlindungan sosial. Menurutnya, selain BPJS Kesehatan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja di sektor formal maupun informal.

“Jaminan sosial bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja,” tegas Gustianto. Ia pun menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD dan pimpinan perusahaan di Kabupaten Seluma agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Wabup juga mengingatkan bahwa program ini akan berjalan optimal jika semua pihak mengambil peran secara aktif. “Kami tidak ingin ada lagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa perlindungan. Melalui Perbup ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di Seluma terlindungi secara menyeluruh,” tambahnya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2025 ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja. Pemerintah Kabupaten Seluma juga menargetkan peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai sektor, termasuk pekerja non-formal dan UMKM.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Seluma ingin menjadi pelopor dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Bengkulu. Komitmen tersebut menjadi langkah awal menuju perlindungan ketenagakerjaan yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra