TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>>> Wakil Bupati Seluma, Dr. H. Gustianto, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfosantik) Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, S.T., M.Si., mengikuti Uji Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu tersebut berlangsung pada Rabu (26/11/2025) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Gustianto memaparkan secara langsung berbagai langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas pemenuhan regulasi, tetapi juga diarahkan untuk mempercepat pembangunan daerah dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. “Kami terus meningkatkan kualitas penyediaan informasi bagi masyarakat, mulai dari penyajian data pembangunan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga optimalisasi potensi daerah. Semua ini kami dorong agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses,” ujar Gustianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosantik Seluma, Cahyo Duo Nenda, turut memberikan penjelasan terkait perkembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Seluma. Ia menyampaikan bahwa sepanjang 2025, Pemerintah Kabupaten Seluma telah menggelar berbagai kegiatan sosialisasi PPID di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkuat pemahaman aparatur mengenai mekanisme penyediaan informasi publik.
“Tahun ini kami kembali melaksanakan sosialisasi PPID untuk seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Untuk tahun 2026, kami sudah memasukkan program sosialisasi PPID hingga ke tingkat desa dalam rencana kerja. Ini menjadi langkah penting agar seluruh perangkat desa memahami kewajiban mereka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh tim penilai yang berjumlah lima orang dan telah ditunjuk oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Tim penilai menguji sejauh mana kesiapan Pemerintah Kabupaten Seluma dalam menyediakan informasi publik yang sesuai standar transparansi dan akuntabilitas.
Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa uji publik merupakan tahapan penting dalam rangka menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Melalui proses ini, badan publik diharapkan dapat menunjukkan komitmen dan kemampuan menyediakan informasi secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Tahapan berikutnya setelah uji publik adalah monitoring lapangan ke PPID Utama Kabupaten Seluma. Monitoring ini bertujuan untuk menilai langsung implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, sekaligus memastikan bahwa seluruh standar dan prosedur pelayanan informasi publik telah dijalankan secara konsisten.
Dengan dilaksanakannya uji badan publik ini, Pemerintah Kabupaten Seluma berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi serta memperkuat budaya transparansi sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra