TEROPONG PUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi para pedagang terkait usulan penyediaan area khusus perdagangan ikan segar dan daging ayam di kawasan Pasar 23 Maret.
Audiensi yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026) malam tersebut mempertemukan langsung Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, Sp.M., dengan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Suara Rakyat Kota, Ando Suka Mulia Lobud dan David Wulur.
Dalam pertemuan itu, para pedagang berharap penataan pasar di pusat kota tersebut tidak hanya berorientasi pada konsep pasar kering seperti pakaian dan kebutuhan rumah tangga (Barito), tetapi juga dapat mengakomodasi komoditas basah sesuai kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, Pasar 23 Maret masih difungsikan khusus untuk aktivitas perdagangan barang kering. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 28/DPKUKM/SK/WK/9/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Pasar 23 Maret Kotamobagu sebagai Pasar Kering.
Oleh karena itu, usulan penambahan area perdagangan komoditas basah memerlukan evaluasi serta kajian teknis mendalam agar tidak berbenturan dengan tata kelola kawasan yang sedang berjalan.
Menanggapi masukan tersebut, Wali Kota Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan untuk penataan kota.
"Pemerintah menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan usulan bagi penataan pasar di Kota Kotamobagu. Hal ini mengingat posisi Pasar 23 Maret yang berada di pusat kota memiliki karakteristik tersendiri, sehingga setiap perubahan pola atau pengembangan aktivitas perdagangan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi, tata kelola pasar, kebersihan, kesehatan lingkungan, maupun ketertiban kawasan," ujar Sahaya.
Secara teknis, penyediaan area komoditas basah seperti ikan segar dan daging ayam memerlukan kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang matang. Pemkot menegaskan perlunya kajian mendalam yang mencakup kesesuaian konsep, ketersediaan lahan, sanitasi, saluran drainase, pengolahan limbah dan sampah, hingga kebersihan dan keamanan pangan.
Selain itu, kajian tersebut juga memperhitungkan dampak ekonomi serta kenyamanan lingkungan di pusat kota demi memastikan kelayakan usulan tersebut.
Pemkot Kotamobagu berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat secara objektif dan komprehensif melalui pembahasan bersama perangkat daerah teknis terkait. Langkah ini ditempuh agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan para pedagang sekaligus menjaga ketertiban kawasan perkotaan.
Sembari menunggu hasil kajian resmi keluar, Pemkot mengimbau seluruh pedagang untuk tetap mematuhi aturan peruntukan pasar kering yang berlaku saat ini serta bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan Pasar 23 Maret.
Pewarta : Gusman
Editing : Adi Saputra