TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Hidayah III, Kantor Wali Kota Bengkulu, Bentiring, pada Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pekerja, buruh, serta pelaku usaha mandiri dari berbagai kecamatan di Kota Bengkulu. Antusiasme peserta menunjukkan adanya kepedulian dan komitmen bersama dalam mendukung program perlindungan tenaga kerja yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Ronny PL Tobing menekankan pentingnya keberadaan peraturan ini sebagai instrumen hukum untuk melindungi hak-hak pekerja di daerah. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang rentan terhadap berbagai risiko sosial maupun ekonomi.
“Peraturan ini hadir untuk memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tenaga kerja di Kota Bengkulu, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak. Saya berharap seluruh pelaku usaha dan para pekerja dapat memahami sekaligus mendukung implementasi aturan ini,” ujar Ronny.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat agar pelaksanaan program ini berjalan sesuai tujuan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan program jaminan sosial benar-benar memberi manfaat nyata di lapangan.
Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah kota terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Dengan adanya perlindungan sosial, para pekerja diharapkan merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi, karena sudah memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko, seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, maupun jaminan hari tua.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta memberikan masukan terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Diskusi berlangsung interaktif, memperlihatkan tingginya kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui peraturan ini menargetkan peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya dari kalangan pekerja formal, tetapi juga para pelaku usaha kecil, pedagang, hingga pekerja sektor informal lainnya. Langkah ini dinilai strategis mengingat sebagian besar angkatan kerja di Bengkulu masih berada di sektor nonformal.
“Melalui program ini, kami ingin membangun rasa keadilan dan kesetaraan. Pekerja formal maupun informal memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat Bengkulu dapat meningkat secara merata,” jelas Ronny.
Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk menjadi agen penyebar informasi di lingkungan masing-masing. Pemerintah berharap, melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2024 dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Dengan adanya langkah konkret ini, Kota Bengkulu diharapkan mampu menjadi contoh daerah lain dalam memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja, serta memperkuat komitmen menuju pembangunan daerah yang berkeadilan dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra