Skip to main content

Wali Kota Bengkulu Ultimatum Pemilik Warem, Batas Waktu Pembongkaran Hingga 30 April 2025

Wali Kota Bengkulu Ultimatum Pemilik Warem, Batas Waktu Pembongkaran Hingga 30 April 2025

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memberikan ultimatum tegas kepada seluruh pemilik warung remang-remang (warem) di wilayahnya. Ia menetapkan tenggat waktu hingga 30 April 2025 bagi para pemilik untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Jika peringatan ini tidak dipatuhi, Pemerintah Kota Bengkulu bersama tim gabungan akan melakukan pembongkaran paksa.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu dalam menjaga ketertiban tata ruang kota serta memberantas kegiatan ilegal yang selama ini kerap terjadi di warem, seperti penjualan minuman keras dan praktik prostitusi terselubung. Sebelum ultimatum dikeluarkan, tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik warem.

"Ini tolong dibongkar ya, bu. Jika tidak, kami yang akan membongkarnya. Kalau ibu sendiri yang bongkar, kayu, seng, dan material lainnya masih bisa dimanfaatkan kembali. Sebisa mungkin, sebelum 30 April semuanya sudah bersih," ujar Dedy saat memimpin razia bersama Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Kasdim 0407/Bengkulu Letkol Kav. Budiman, serta jajaran Polresta dan Kodim 0407 Kota Bengkulu.

Dalam razia tersebut, Dedy mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Ia berusaha memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha warem mengenai pelanggaran yang telah mereka lakukan. Menurutnya, setelah batas waktu yang ditentukan, tidak boleh ada lagi warem yang beroperasi di Kota Bengkulu.

Meski demikian, dalam penertiban di lapangan ditemukan sejumlah warem yang hanya dijaga oleh penjaga lapak, bukan pemilik langsung. Menanggapi hal ini, Dedy menegaskan bahwa tidak ada toleransi. Ia meminta para penjaga untuk segera menghubungi pemilik masing-masing agar melakukan pembongkaran dan mengosongkan lokasi.

"Kami tidak peduli siapa yang berada di sana, apakah pemilik atau hanya penjaga. Pesannya jelas: segera kosongkan dan bongkar sendiri. Kalau tidak, kami yang akan bertindak," tegasnya.

Dedy menambahkan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan Kota Bengkulu yang bersih, tertib, dan bebas dari aktivitas negatif yang bisa merusak citra daerah serta memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda.

"Kami ingin Bengkulu menjadi kota yang nyaman, aman, dan bermartabat. Tidak boleh ada lagi tempat yang mencemari nama baik kota ini," tutup Dedy.

Pewarta  : Amg

Editing : Adi Saputra