Skip to main content

Isu Sejarah, KUHAP, LGBT hingga UU TNI Warnai Tuntutan Mahasiswa

Isu Sejarah, KUHAP, LGBT hingga UU TNI Warnai Tuntutan Mahasiswa

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Sejumlah massa mahasiswa, Jumat sore (25/7) menggelar aksi unjuk rasa. Gabungan mahasiswa lintas universitas mendesak pihak DPRD provinsi Bengkulu menyampaikan 6 tuntutan  ke DPR RI.

Unjuk rasa dini diterima langsung oleh ketua komisi 4 dan ketua bapemperda DPRD provinsi Bengkulu yang bernegosiasi tepat di depan gerbang kantor DPRD provinsi Bengkulu.

Dalam keterangannya, ketua Komisi 4 DPRD provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah PS menerima permintaan massa yang menginginkan supaya tuntutan mereka dituangkan dalam bentuk surat resmi dengan logo DPRD.

"Kita menerima tuntutan adek-adek sekalian. Pada prinsipnya kita setuju dan akan kita sampaikan ke yang bersangkutan dalam hal ini DPR-RI," ujar Usin

Senada itu, Ketua bapemperda, Ali saftaini, juga mengaminkan pernyataan usin. Menurutnya semua redaksi yang disampaikan pengunjuk rasa dalam hal ini Mahasiswa tidak sama sekali ada yang perlu diubah.

"Semua redaksinya kami sepakat, tidak ada teksnya yang membuat kami keberatan," tegas Ali menenangkan massa yang sejak siang mendatangi kantor DPRD provinsi Bengkulu.

Disisi lain, kordinator aksi, Kelvin marlindo, menjelaskan ada 6 tuntutan yang disampaikan di hadapan anggota DPRD provinsi Bengkulu untuk disampaikan ke DPR RI.

"Kami meminta tuntutan ini disampaikan ke DPR RI, kami akan kawal sampai tuntutan ini sampai ke DPR RI," ujar Kelvin.

Berikut isi lengkap tuntutan demo mahasiswa mahasiswa:

Bersama ini disampaikan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta terhadap pernyataan sikap aksi simbolik Indonsia Cemas Provinsi Bengkulu dengan pernyataan sebagai berikut:

PERYATAAN SIKAP AKSI SIMBOLIK: INDONESIA CEMAS

Kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun hari ini, kedaulatan itu dirampas oleh kebijakan yang jauh dari nurani rakyat. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, untuk menghirup udara yang bersih, untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak, sebagaima hak-hak yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 kini seakan hanya menjadi teks tanpa makna di atas kertas. Kita menyaksikan dengan mata kepala sendiri, bagaimana kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, perjanjian bilateral yang diselimuti kabut ketidaktransparanan, pengelolaan sumber daya alam yang semena-mena, serta respon lamban terhadap krisis yang melanda negeri. Semua itu menumpuk menjadi gelombang keresahan sosial, merambat hingga ke setiap pelosok, termasuk wilayah Provinsi Bengkulu. Di tengah kegelapan ini, sejatinya perlu diingat bahwa amanat konstitusi di dalam Pasal 33 seharusnya menjadi Kompas keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Kekuasaan negara wajib dijalankan dengan prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat. Ketika suara rakyat dibungkam, keadilan diperdagangkan, dan kebenaran dipelintir, maka tiada pilihan selain berdiri dan melawan. Untuk itu kami menyatakan sikap:

1. Menolak segala bentuk pengaburan atau pembelokan sejarah, serta mendesak penyelenggaraan pendidikan sejarah yang akurat, berbasis fakta, dan berlandaskan tanggung jawab moral

2. Mendesak peninjauan kembali pasal bermasalah dalam RUU KUHAP, dan menunda pengesahan hingga semua poin kontroversial selesai, serta memprioritaskan pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset yang berpihak pada kepentingan rakyat tanpa adanya tendensi politik

3. Menuntut keterbukaan pemerintah terkait seluruh perjanjian bilateral dan kebijakan ekonomi strategis, termasuk klarifikasi mengenai data dan kesepakatan tarif antara Amerika dan Indonesia yang jelas berpotensi merugikan Indonesia

4. Menolak keras aktivitas LGBT yang bertentangan dengan norma keagamaan, serta mendesak pemerintah untuk merumuskan regulasi dan sanksi yang jelas 

5. Mendesak Pemerintah untuk segera menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi dalam hal tidak adanya praktik rangkap jabatan, terkhusus bagi "Wakil Menteri"

6. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI dan menolak segala bentuk intervensi, intimidasi dan represi yang mengancam kebebasan sipil.Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra