Skip to main content

PWI Kepahiang Kecam Keras Tindakan Pemilik Akun Facebook Wikee Novalia Karena Merendahkan Profesi Wartawan

PWI Kepahiang Kecam Keras Tindakan Pemilik Akun Facebook Wikee Novalia Karena Merendahkan Profesi Wartawan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>    Pascadilaporkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd ke pihak kepolisian. Netizen asal Kabupaten Kepahiang, WN, kini juga berurusan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepahiang.

WN diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, saat dirinya tengah melakukan live streaming di media sosial Facebook.

Dalam video live tersebut, WN menyebutkan sebuah pernyataan dengan menggunakan bahasa rejang, 'Merkawei pak Helmi mageh wartawan' atau jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia 'Tidak jelas pak Helmi dengan wartawan'.

Bukan hanya itu saja, WN diduga juga mengirimkan pesan singkat di Facebook kepada Helmi Johan, dengan pesan yang bertuliskan 'dibayar berapo wartawan bos mako rumah bak aku ndak dinaikkan terus berita dengan cerita yang kamu buat'

Menanggapi kedua hal ini, Ketua PWI Kabupaten Kepahiang, Doni Parianata, A.Md menuturkan bahwa wanita tersebut, dianggap telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan.

PWI Kabupaten Kepahiang pun kemudian bereaksi dengan membuat pernyataan sikap secara resmi, dan menunggu itikad baik dari yang bersangkutan dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

"PWI Kabupaten Kepahiang telah memeriksa video live dan juga pesan singkat yang diduga telah memuat unsur pelecehan terhadap profesi wartawan tersebut. Kami juga telah memutuskan untuk membuat pernyataan sikap terkait hal ini," ujar Ketua PWI Kabupaten Kepahiang, Kamis 6 November 2025.

Adapun poin-poin yang termaktub di dalam pernyataan sikap PWI Kepahiang ini, meliputi:

1. Mengecam Keras: PWI Kepahiang mengecam keras pernyataan atau tindakan pemilik Akun Facebook atas nama Wikee Novalia yang dianggap melecehkan profesi wartawan. Penghinaan terhadap profesi wartawan sama dengan mencederai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, di mana wartawan dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

2. PWI Kepahiang meminta pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. PWI menerima permintaan maaf jika dinilai tulus, namun tetap menekankan agar kejadian serupa tidak terulang.

3. Mempertimbangkan menempuh Jalur Hukum : Jika permintaan maaf tidak diberikan selama 3x24 jam  dari yang bersangkutan. Kami mempertimbangkan menempuh langkah somasi ataupun jalur hukum

4. Menjaga Harkat dan Martabat Jurnalis : PWI menekankan pentingnya menjaga harkat, martabat, dan kredibilitas profesi wartawan. Setiap serangan terhadap profesi ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. 

"Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada yang bersangkutan, untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun apabila tidak diindahkan, maka kami mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum," demikian Ketua PWI Kabupaten Kepahiang.(RLS)