TEROPONGPUBLIK.CO.ID>>><<< Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah sukses melaksanakan operasi sita eksekusi terhadap sebuah unit apartemen di Kalibata City, tepatnya Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF, yang dimiliki oleh Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE.
Operasi ini merupakan kelanjutan dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2020. Tindakan hukum ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menjatuhkan hukuman kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Wilayah II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., dan sejumlah anggota Satuan Tugas Khusus Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Korupsi (Satgassus P3TPK), antara lain Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., dan Manatche L. Christanto S, S.H. Turut serta dalam kegiatan tersebut juga beberapa staf dari Direktorat UHLBEE dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Erlando Julimar, S.H.
Tindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra