TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau melaksanakan Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pengukuhan status dan tanggung jawab kedinasan bagi para pegawai yang telah memenuhi ketentuan untuk diangkat sebagai ASN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepualauan Riau.
Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Nomor WIM.32-SA.03.02-222 tanggal 17 September 2026, Kegiatan Pelantikan Berlangsung Pada Sabtu, 19 September 2026 pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan Pelantikan bertempat di Aston Batam Hotel & Residence, Jalan Sriwijaya Nomor 1, Kampung Pelita, Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 205 pegawai tercantum dalam daftar nama pegawai yang akan dilantik dan diambil sumpah/janjinya. Para pegawai tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja keimigrasian di wilayah Kepulauan Riau, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas, serta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lingga.
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, serta di hadiri oleh Para Pejabat Struktural Kantor Wilayah, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menekankan Pentingnya para ASN yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas di tengah era digital yang semakin berat tantangannya.
Sebagian besar pegawai yang tercantum dalam daftar tersebut menduduki jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula dengan pangkat/golongan Pengatur Muda (II/a). Sementara itu, pegawai pada Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang tercantum dalam jabatan Penjaga Tahanan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji menjadi tahapan penting dalam perjalanan kedinasan para PNS sekaligus menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, khususnya dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Melalui pengangkatan tersebut, para ASN diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai jabatan pada satuan kerja masing-masing serta menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau terus berkomitmen dalam mendukung penguatan sumber daya manusia aparatur guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah Kepulauan Riau.
Pewarta: Pilipus
Editing: Adi Saputra