TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah:
ABS, Karyawan PT Antam Tbk.
RND, Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 hingga sekarang.
FF, Karyawan PT Antam Tbk.
ASM, Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 hingga sekarang.
RS, Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk.
BEP, Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 hingga 2022.
AH, Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
MF, Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas yang melibatkan tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dan pelaku korupsi mendapat hukuman yang setimpal.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra