TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, penyidik resmi melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Langkah ini juga telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor: 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl, tertanggal 23 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, melalui Muhammad Arif selaku penyidik Pidsus, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang diduga disalahgunakan.
“Penyitaan ini merupakan bentuk pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk sementara, ada sekitar 52 kios di kawasan Pasar Panorama yang sudah kami sita, dan jumlah itu masih berpotensi bertambah sesuai hasil pengembangan penyidikan,” jelas Arif, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, penyidik tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dalam pelaksanaan penyitaan tersebut.
“Pedagang tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Kami hanya menempelkan tanda penyitaan di beberapa lokasi yang menjadi objek perkara, tanpa menghalangi kegiatan jual beli di pasar,” tegasnya.
Langkah ini menandai komitmen Kejari Bengkulu dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset vital milik pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik Kejari Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, dan Bujang HR, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM (Perindagrin) Kota Bengkulu. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam proses pengelolaan aset yang berujung pada penyimpangan dan merugikan keuangan negara.
Dengan adanya penyitaan ini, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta status kepemilikan bangunan dan lahan di kawasan Pasar Panorama. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi juga dijadwalkan untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut berperan dalam proses pengalihan atau pemanfaatan aset tersebut,” tambah Arif.
Kejaksaan memastikan setiap langkah dalam perkara ini dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Langkah penyitaan aset di Pasar Panorama ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan aset negara dalam bentuk apa pun. Pemerintah Kota Bengkulu pun diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap aset-aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra