TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Upaya pengungkapan dan pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu berangkat ke Palembang, Sumatera Selatan, sejak Rabu (23/7/2025) siang. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyitaan serta memasang plang penyitaan terhadap beberapa aset milik tersangka yang diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol, dengan mengacu pada surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palembang. Aksi ini menjadi bagian dari strategi Kejati Bengkulu dalam rangka membekukan aset hasil kejahatan guna mendukung proses penegakan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan kegiatan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dalam perkara TPPU yang terkait erat dengan kasus korupsi PAD Mega Mall Bengkulu.
“Benar, tim penyidik kami telah melakukan penyitaan aset di Palembang. Kami juga sudah melakukan pemasangan plang sebagai tanda bahwa aset tersebut kini dalam status penyitaan Kejati Bengkulu,” ujar Ristianti.
Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang telah menyeret tiga nama tersangka utama.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kurniadi Benggawan, selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari; Heriadi Benggawan, sebagai Direktur PT Tigadi Lestari; dan Satriadi Benggawan, yang menjabat sebagai Komisaris PT Tigadi Lestari. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan daerah.
Hasil penyidikan lanjutan menunjukkan bahwa dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh para tersangka untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi. Oleh karena itu, ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, yang merupakan bagian integral dari kejahatan korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik, diketahui bahwa aliran dana hasil korupsi telah digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi. Karena itu, status ketiganya juga ditingkatkan ke dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjut Ristianti.
Kejati Bengkulu menyatakan bahwa proses penelusuran aset tidak berhenti di Palembang. Penelusuran terhadap aset-aset lain milik tersangka, baik yang berada di Bengkulu maupun di luar daerah, terus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum dengan tegas,” tegas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Langkah penyitaan ini mendapat perhatian publik sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Bengkulu. Kejati Bengkulu memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan berdasarkan bukti yang valid.
Sementara itu, masyarakat Bengkulu berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat memberikan efek jera, serta mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra