TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu resmi memulai rangkaian Uji Publik sebagai tahapan krusial dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor KI Bengkulu pada Selasa (25/11) ini menjadi momentum penting bagi berbagai Badan Publik untuk menunjukkan sejauh mana komitmen mereka dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas layanan informasi.
Uji Publik dijadwalkan berlangsung mulai 25 November 2025 dan terbuka bagi seluruh Badan Publik yang telah mengikuti rangkaian Monev sejak awal tahun. Tahapan ini juga menjadi penilaian akhir sebelum KI Bengkulu menetapkan kategori Badan Publik informatif sebagai bentuk apresiasi terhadap instansi yang dinilai berhasil memenuhi standar keterbukaan informasi.
Ketua KI Provinsi Bengkulu, Junaidi Arpian, menegaskan bahwa Uji Publik merupakan tahapan esensial, bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, evaluasi ini dilakukan untuk melihat secara langsung kesungguhan Badan Publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tahap ini memastikan bahwa layanan informasi benar-benar dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi. Para pimpinan Badan Publik hadir untuk memaparkan bagaimana sistem pengelolaan informasi yang mereka laksanakan, termasuk inovasi serta tantangan yang dihadapi,” ujar Junaidi.
Daftar Badan Publik Peserta Uji Publik
Dari kategori Badan Publik vertikal, sejumlah instansi besar tercatat mengikuti Uji Publik tahun ini, di antaranya:
Badan POM Provinsi Bengkulu
BPK RI Perwakilan Bengkulu
Bawaslu Provinsi Bengkulu
Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkulu
BRMP Bengkulu
Balai Karantina Kesehatan Kelas II Bengkulu
Kementerian Agama Kanwil Bengkulu
KPU Provinsi Bengkulu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu
Polda Bengkulu
Sementara itu, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota, instansi yang mengikuti Uji Publik meliputi Dinas Sosial, BKD, Inspektorat, RSUD M. Yunus, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Baperinda, Biro Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pariwisata, serta Dinas Ketahanan Pangan.
Delapan kabupaten juga dijadwalkan memaparkan kinerja keterbukaan informasi mereka, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kepahiang, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Mukomuko.
Materi Penilaian dan Kategori Penambahan
Setiap Badan Publik diwajibkan memaparkan sejumlah aspek penting, meliputi dasar hukum keterbukaan informasi, tugas dan fungsi PPID, inovasi layanan, digitalisasi informasi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta strategi peningkatan kualitas layanan informasi ke depan.
Pada Monev tahun ini, KI Bengkulu juga menambahkan tiga kategori penilaian baru, yaitu:
1. Kategori Politik
2. Kategori Ekonomi
3. Kategori Hukum
Penambahan kategori tersebut bertujuan memberikan perspektif lebih menyeluruh terkait dampak keterbukaan informasi terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dorongan Penguatan Transparansi
Junaidi menambahkan bahwa Uji Publik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen evaluasi, tetapi juga ruang pemberian apresiasi bagi Badan Publik yang konsisten membangun budaya transparansi.
“Kami berharap setiap instansi mampu menunjukkan praktik terbaiknya, sehingga keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya kerja yang memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Usai pelaksanaan Uji Publik, KI Bengkulu akan melanjutkan satu tahapan akhir, yakni visitasi lapangan, untuk memastikan keakuratan data dan pelayanan informasi di masing-masing instansi. Dari tahapan tersebut, Badan Publik akan diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yaitu:
1. Informatif
2. Menuju Informatif
3. Cukup Informatif
4. Tidak Informatif
Dengan berlangsungnya Uji Publik Monev 2025, KI Bengkulu berharap kualitas layanan informasi publik semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra