TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bengkulu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bengkulu, Forum Komunikasi Wartawan (FKW) KAHMI Bengkulu, Radio Dehasen Bengkulu, dan UKM Sinematografi Universitas Dehasen Bengkulu, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran versi Maret 2024. Koalisi ini menilai bahwa banyak pasal dalam draf RUU tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah di antaranya adalah:
1. Ancaman terhadap Kebebasan Pers:
Pasal 42 dan Pasal 50B ayat 2c melarang jurnalisme investigasi dan mengambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini dianggap mengancam independensi pers dalam menjalankan tugasnya.
2. Penyensoran Konten:
KPI diberi wewenang untuk menyensor dan memberedel konten di media sosial, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 sampai 36. Hal ini dianggap mengancam kebebasan kreator konten dan lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet, karena konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS).
3. Pembungkaman Kebebasan Berekspresi:
Pasal 50B ayat 2k mencakup ancaman terkait penyebaran kabar bohong dan pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal terkait berita bohong yang menimbulkan keonaran pada UU No 1 Tahun 1946 dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 21 Maret 2024, sehingga penambahan pasal ini dianggap sebagai langkah mundur.
4. Monopoli Kepemilikan Lembaga Penyiaran:
Draf RUU ini menghapus Pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran No 32/2002 yang membatasi kepemilikan TV dan radio. Penghapusan pasal ini dipandang akan memperlancar penguasaan TV dan radio oleh konglomerat tertentu, melanggengkan kartel atau monopoli dalam industri penyiaran.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran.
2. Menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
3. Melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan dengan kebebasan pers.
Sebagai bentuk protes, para jurnalis melakukan aksi unjuk rasa yang dimulai dari titik kumpul di kantor DPD RI, kemudian menuju gedung DPRD Provinsi dan kantor KPID. Setelah melakukan orasi secara bergantian, para jurnalis meminta agar komisioner KPID keluar menemui mereka. Lima komisioner akhirnya keluar setelah dua menit permintaan tersebut disampaikan.
Ironisnya, ketika Ketua Komisioner KPID diminta untuk menandatangani penolakan terhadap RUU Penyiaran, ia menolak, namun berjanji akan menyampaikan tuntutan jurnalis Bengkulu ke KPI Pusat. Setelah itu, rombongan jurnalis melanjutkan aksi menuju gedung DPRD Provinsi yang sedang menggelar rapat paripurna.
Melalui aksi ini, Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu berharap agar suara mereka didengar dan hak-hak kebebasan pers tetap terlindungi, serta informasi publik tetap dapat diakses tanpa adanya intervensi dan penyensoran yang berlebihan.
Pewarta: Herdianson
Editing : Adi Saputra