Skip to main content

Kontroversi Terkait Uang Sumbangan untuk Acara Perpisahan di SMPN 14 Kota Bengkulu

Kontroversi Terkait Uang Sumbangan untuk Acara Perpisahan di SMPN 14 Kota Bengkulu.Senin(3/6)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><<<< Kontroversi muncul terkait dengan pengumpulan sumbangan uang untuk acara perpisahan siswa kelas IX di SMPN 14 Kota Bengkulu. Beberapa media online sebelumnya telah melaporkan bahwa sekolah tersebut memungut uang dari orang tua siswa dengan jumlah yang signifikan untuk acara perpisahan yang diadakan di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang.

Menghadapi laporan tersebut, Kadis Diknas Kota Bengkulu, A. Gunawan, bersama dengan pejabat dari Inspektorat, Pajrul Apandi, dan Kadis Kominfo, Gitagama, melakukan kunjungan langsung ke SMPN 14. Mereka bertemu dengan Kepala SMPN 14, Annisyah, dan Ketua Komite, Tarmeizi, pada hari Senin (3/24) untuk mendapatkan klarifikasi terkait berita yang telah tersebar.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala Sekolah dan Ketua Komite, Gunawan menyampaikan bahwa uang yang diminta dari orang tua siswa sebenarnya merupakan sumbangan yang telah sesuai dengan prosedur dan persetujuan dari orang tua siswa saat rapat dengan komite. Ini bukanlah pungutan yang tidak sah.

Menurut Gunawan, penting untuk memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016. Sumbangan tersebut merupakan aspirasi dari orang tua siswa dan tidak ada unsur paksaan. Bahkan, ada orang tua siswa yang tidak menyumbang sama sekali, namun tetap diikutsertakan dalam acara perpisahan.

Tarmeizi menegaskan bahwa sumbangan yang diminta untuk acara perpisahan didasarkan pada kesepakatan dari orang tua siswa dalam rapat. Komite tidak pernah mengarahkan besaran sumbangan, tetapi mengikuti kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Dengan demikian, klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan memperjelas bahwa sumbangan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan bukan merupakan pungutan yang tidak sah.

Pewarta: Herdianson 

Editing   : Asi Saputra