Skip to main content

KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN, Warga Kini Bisa Adukan Siaran Tak Layak Secara Digital

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu terus memperkuat pengawasan terhadap kualitas siaran televisi dan radio di era digital.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu terus memperkuat pengawasan terhadap kualitas siaran televisi dan radio di era digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran (SARAN) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat (8/5/2026).

Peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya KPID Bengkulu menghadirkan sistem pengawasan siaran yang lebih modern, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Dengan adanya aplikasi SARAN, warga kini dapat menyampaikan laporan secara langsung apabila menemukan tayangan televisi maupun siaran radio yang dianggap melanggar aturan atau tidak layak dikonsumsi publik.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, insan pers, akademisi, lembaga penyiaran, hingga kalangan pelajar.

Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan bahwa perkembangan teknologi menuntut adanya sistem pengawasan penyiaran yang lebih adaptif. Menurutnya, aplikasi SARAN hadir untuk menjembatani masyarakat agar lebih mudah berpartisipasi dalam menjaga kualitas siaran.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dipermudah untuk menyampaikan aduan apabila menemukan isi siaran yang tidak layak konsumsi, baik yang ditonton maupun yang didengar,” ujar Tedi dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak masyarakat yang kesulitan menyampaikan laporan terkait pelanggaran isi siaran karena keterbatasan akses dan prosedur yang dianggap rumit. Dengan sistem digital berbasis aplikasi, proses pengaduan kini dapat dilakukan secara praktis melalui telepon genggam.

Aplikasi SARAN sendiri sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan tersebut melalui situs resmi KPID di aplikasi berbasis web.

Tedi menambahkan, keberadaan aplikasi ini bukan hanya menjadi media pengaduan, tetapi juga sarana komunikasi antara masyarakat dan lembaga pengawas penyiaran. KPID berharap keterlibatan publik dapat semakin meningkat sehingga kualitas siaran di Bengkulu menjadi lebih sehat, edukatif, dan ramah bagi semua kalangan.

Menurutnya, pengawasan isi siaran tidak bisa hanya dilakukan oleh regulator semata. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang bertanggung jawab.

“Di era digital seperti sekarang, integrasi teknologi menjadi kebutuhan mutlak. Karena itu kami ingin masyarakat ikut aktif mengawasi siaran agar konten yang beredar tetap sesuai aturan dan norma,” katanya.

Dalam aplikasi SARAN, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Aduan yang masuk nantinya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak KPID sesuai mekanisme yang berlaku.

Bimtek peluncuran aplikasi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan akademisi yang memberikan pembekalan terkait pengawasan penyiaran di masa depan. Hadir sebagai pemateri yakni Komisioner KPI Pusat Aliyah, Anggota KPI Pusat Muhammad Asmayadi, serta Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu Arifah Hidayati.

Para narasumber menyoroti tantangan dunia penyiaran yang kini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media digital. Mereka menilai pengawasan partisipatif berbasis masyarakat menjadi salah satu solusi efektif untuk menjaga kualitas tayangan.

Selain membahas teknis pengawasan, kegiatan tersebut juga menjadi wadah edukasi mengenai pentingnya literasi media di tengah maraknya arus informasi digital. Peserta diberikan pemahaman tentang bagaimana mengenali konten siaran yang melanggar aturan, termasuk tayangan yang mengandung kekerasan, ujaran kebencian, pornografi, maupun informasi yang menyesatkan.

Melalui peluncuran aplikasi SARAN, KPID Bengkulu berharap tercipta budaya pengawasan bersama antara regulator, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Dengan demikian, kualitas siaran televisi dan radio di Bengkulu dapat semakin meningkat serta memberikan manfaat positif bagi publik.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra