TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< KPU Bengkulu Tengah saat ini sedang aktif menindaklanjuti keputusan resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengenai permohonan surat keberatan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan ini berkaitan dengan penghitungan surat suara tidak sah di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pagar Jati dan Kecamatan Bang Haji, yang saat ini menjadi perhatian utama di Pendopo Bengkulu.
Penghitungan ulang surat suara tidak sah dimulai dari TPS 1 di Desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji, yang tidak menunjukkan adanya temuan. Proses ini dilanjutkan ke TPS 1 di Desa Temiang, Kecamatan Pagar Jati, di mana satu surat suara sah dari Partai PPP ditemukan. Penelusuran juga dilakukan di Desa Keroya, Taba Renah, dan Karang Are, di mana satu suara sah dari Partai PPP ditemukan di Desa Keroya, dan dua suara sah dari Desa Taba Renah, sementara tidak ada suara sah yang ditemukan di Desa Karang Are. Secara total, terdapat 4 suara sah dari Partai PPP yang berhasil diidentifikasi.
Proses penghitungan surat suara tidak sah dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bengkulu Tengah, yang disaksikan oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan beberapa saksi dari partai politik terkait. Keempat suara yang ditemukan di 3 TPS di Kecamatan Pagar Jati langsung disahkan oleh Ketua KPU Bengkulu Tengah di hadapan Bawaslu dan saksi dari partai politik.
Dengan penambahan suara bagi Partai PPP, saat ini peluang besar terbuka bagi partai tersebut untuk meraih posisi ketua. Ketua KPU, Melky Helmansyah, menyatakan, "Alhamdulillah, hari ini KPU Bengkulu Tengah telah menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dan perintah dari KPU Provinsi terkait penghitungan ulang surat suara tidak sah di 5 desa, terdiri dari 4 desa di Kecamatan Pagar Jati dan satu desa di Kecamatan Bang Haji. Terdapat perubahan sedikit dalam jumlah suara bagi Partai PPP, dengan tambahan 4 suara sah. Dengan demikian, kami akan bersama-sama menyaksikan perubahan dalam penentuan wakil DPRD di dapil tersebut."
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra