KAUR.TEROPONGPUBLIK.COM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur telah melaksanakan tahapan penerimaan PPS yang bekerja dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Tahapan Pendaftaran PPS ini sudah di buka secara Umum dan transparan sejak tanggal 18 s/d 24 Pebruari 2020.
Sampai saat ini jumlah pelamar sudah mencapai 1.258 orang dari 192 desa di Kabupaten Kaur. Akan tetapi ada 3 buah desa lagi yang belum terisikan dalam penyelenggara yang di sebut-sebut Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adapun ke 3 buah desa tersebut adalah Desa Tri Jaya, Desa Suka Jaya dan Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk setiap desa harus 3 orang di tambah dengan panitia yang lain, Kata Ketua KPUD Kaur Mexxy Rismanto saat di konfirmasi awak media.
Sehubungan dengan kekurangan pelamar untuk bertgas menjadi PPS terpaksa pihak KPUD Kaur akan memperpanjang waktu penerimaan pendaftarannya.
Nanti kalau pelamar sudah memadai maka akan di lakukan tahapan penyeleksian Administrasi. Bagi pelamar yang lulus seleksi Administrasi maka akan di lakukan tahapan tes tertulis dan tes wawancara, tambah Mexxy Rismanto.( MIDI)