Skip to main content

PAD Parkir Masih Rendah, Dishub MM Beberkan Penyebabnya

PAD Parkir Masih Rendah, Dishub MM Beberkan Penyebabnya.Selasa(14/1)(api - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Retribusi parkir kendaraan dinilai masih belum maksimal dan perlu untuk digenjot untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Sebab, capaian dari retribusi parkir dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai di atas angka Rp 50 juta. Contohnya saja di tahun 2024 lalu, capaian PAD dari sektor retribusi parkir kendaraan di Mukomuko hanya mencapai Rp 36 juta. 

Jika dibandingkan dengan potensi yang ada, seharusnya capaian PAD Mukomuko dari retribusi parkir bisa tembuh Rp 100 juta per tahun atau seminim-minimnya diangka Rp 70 juta pertahun. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mukomuko, Sirat Purnama, ST, M.Ec.Dev.

"Kalau dilihat potensi yang ada, memang tidak sebanding dengan capaiannya yang hanya Rp 36 juta pertahun. Dan itu sumbernya hanya ditiga titik lokasi. Padahal banyak lokasi yang bisa kita pungut parkir tau pajak parkirnya. Tapi kita belum punya SK atau izin pungut parkir tepi jalan umum," terang Sirat.

Lanjutnya, untuk memaksimalkan capaian PAD dari retribusi parkir kendaraan pihaknya butuh SK penetapan lokasi retribusi parkir dipinggir jalan umum. Jika ini sudah dilakukan maka pihaknya dengan mudah melakukan pemungutan retribusi parkir dipinggir jalan umum.

Apalagi pihaknya sudah mendata titik lokasi yang bisa dipungut retribusi parkirnya. Diantaranya sekitar 17 pasar rakyat dan 34 pasar desa yang tersebar di 15 kecamatan di Mukomuko. Dengan potensi yang ada ini, tentu dengan mudah pihaknya mencapai terget PAD yang ditetapkan tahun ini mencapai Rp 72 juta.

"Selama ini sumber PAD hanya di terminal Kelurahan Koto Jaya, Ipuh, Lubuk Pinang dan ditambah ivent - ivent tertentu. Mudah - mudahan kedepannya kita maksimalkan potensi retribusi parkir maupun pajak parkir kendaraan," ujar Sirat.

Disampaikannya juga, berdasarkan Perda yang ada tarif parkir untuk roda dua (motor) Rp 2.000, roda empat (mobil) Rp 4.000 dan roda enam Rp 6.000. Diharapnya para pengelola parkir baik itu pengelola parkir di pasar, parkir di objek wisata maupun di ivent - ivent tertentu untuk mematuhi Perda.

"Tujuan kita mematuhi Perda tarif parkir ini supaya tidak terjadi pungutan liar. Seperti parkir di RSUD selama ini sering jadi keluhan masyarakat, karena melebihi tarif parkir yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Pewarta : Api

Editing : Adi Saputra