Skip to main content

Satpol PP Kota Bengkulu Tegur Pedagang dan Pemilik Kendaraan yang Langgar Fungsi Trotoar di Belungguk Point

Satpol PP Kota Bengkulu memberikan teguran kepada pedagang dan pemilik kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan dan parkir di kawasan Belungguk Point, Jalan S. Parman.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan upaya penegakan peraturan daerah guna menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Kali ini, petugas memberikan teguran langsung kepada sejumlah pedagang serta pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan area trotoar atau pedestrian sebagai tempat berjualan dan parkir di kawasan Belungguk Point, Jalan S. Parman, Kota Bengkulu.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Selasa pagi, 9 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menjelaskan bahwa trotoar dibangun untuk kepentingan pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain yang dapat mengganggu fungsi utamanya. Oleh karena itu, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi sekaligus teguran kepada masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang dagangan, papan promosi, hingga sepeda motor yang ditempatkan di atas pedestrian. Kondisi tersebut dinilai menghambat akses masyarakat yang menggunakan trotoar serta berpotensi mengurangi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

Menurut Sahat, pendekatan yang dilakukan Satpol PP lebih mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Petugas terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku serta pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, baik pedagang maupun pemilik kendaraan, untuk tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan ataupun parkir. Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki dan harus dijaga bersama,” ujarnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, para pedagang dan pemilik kendaraan menunjukkan sikap kooperatif. Mereka segera memindahkan barang dagangan, papan promosi, serta kendaraan roda dua yang sebelumnya berada di atas trotoar.

Respons positif tersebut diapresiasi oleh Satpol PP Kota Bengkulu. Kepatuhan masyarakat dinilai menjadi modal penting dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.

Selain melakukan peneguran, petugas juga memberikan sosialisasi singkat mengenai konsekuensi pelanggaran Perda apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan di kemudian hari. Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan demi menjaga ketertiban bersama.

Kawasan Belungguk Point sendiri merupakan salah satu lokasi yang cukup ramai dikunjungi masyarakat. Tingginya aktivitas perdagangan dan lalu lintas kendaraan di area tersebut membuat pengawasan terhadap fasilitas umum perlu dilakukan secara berkala agar tidak terjadi penyalahgunaan ruang publik.

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan di berbagai titik strategis kota. Langkah tersebut bertujuan menciptakan kawasan perkotaan yang tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Ke depan, Satpol PP Kota Bengkulu akan terus meningkatkan kegiatan monitoring dan penertiban terhadap berbagai pelanggaran ketertiban umum. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan menjaga fasilitas publik serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan adanya kesadaran bersama, keberadaan trotoar sebagai hak pejalan kaki dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai fungsinya, sehingga tercipta wajah Kota Bengkulu yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra