Skip to main content

PB PMII, Mintak Pemerintah Perhatikan Nasib Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) M Razik Ilham.Rabu(8/1)(Harlis - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) M Razik Ilham katakan terdapat 50.000 karyawan Sritex yang terancam PHK pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit setelah Pengajuan Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024 pada 18 Desember 2024. Keputusan ini menciptakan dampak besar tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi dunia industri tekstil nasional dan masalah sosial tenaga kerja di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, M Razik Ilham meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib ribuan pekerja perusahaan tekstil tersebut dan segera mencarikan solusi agar hak-hak pekerja Sritex bisa terpenuhi. 

Ia menjelaskan, langkah pertama untuk mendorong hal tersebut yaitu dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang penghapusan peraturan teknis impor pakaian jadi. Razik menyebut, Aturan ini membuka pintu bagi produk impor untuk masuk ke pasar domestik tanpa kendala yang berarti sehinga mengancam daya saing industri tekstil nasional. 

Lebih lanjut, Razik menuturkan, PB PMII meminta pemerintah agar dapat menjamin hak-hak serta melindungi nasib sekitar 50.000 karyawan Sritex yang terancam PHK. Bagi dia, tuntutan ini jelas penting sebab menyangkut kesejahteraan para pekerja, terutama mereka yang telah mengabdi untuk perusahaan selama pulihan tahun. 

Demikian pula dengan penyediakan fasilitas untuk membantu pekerja yang terdampak. Hal ini penting agar fasilitas tersebut dapat disalurkan ke tempat kerja baru.

“Tentu ini sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang kehilangan mata pencahariannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sejak Sritex dinyatakan pailit, sekitar 6.000 karyawan telah dirumahkan, dan lebih banyak lagi yang berisiko kehilangan pekerjaan dalam waktu dekat ini.

Untuk di ketahui, Sritex, yang didirikan pada tahun 1966 oleh HM Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah, berkembang pesat dari pedagang tekstil tradisional menjadi pemain utama dalam industri tekstil global.

Perusahaan ini bahkan memproduksi seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman sejak 1994, serta memiliki pasar di lebih dari 100 negara. Namun, seiring dengan kesulitan keuangan yang melanda, Sritex terpaksa menghadapi status pailit yang kini telah berkekuatan hukum tetap
Pewarta: Harlis
Editing; Adi Saputra