BENGKULU TENGAH.TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Sebagai jaring pengaman sosial dimasa pandemi dan untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak. Pemerintah Desa Panca Mukti menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada kepala keluarga penerima manfaat (KPM) bertempat di Kantor Desa Panca Mukti Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah .
Pembagian BLT tersebut dihadiri oleh seluruh KPM dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19.
Kepala Desa Panca Mukti Dwi Agus Miratmo menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada tahap II adalah untuk pembayaran bulan Januari hingga bulan September Tahun Anggaran 2022, adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp. 300.000 setiap bulannya. Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.
“Sesuai petunjuk dari Dinas PMD dan Kantor Camat Pondok Kelapa, BLT ini tidak boleh ditahan-tahan harus segera kita salurkan,” ucapnya.
Agus menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya penginputan Dana Desa yang dilakukan secara online. Selain itu, Pemdes juga membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.
“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya. Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya.
Penyaluran bantuan tunai tersebut turut dihadiri pihak Kantor Kecamatan Pondok Kelapa, Tenaga Ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD , Babinsa dari Koramil pondok kelapa, Penyuluh Kesehatan, Pendamping PKH, Aparatur Desa dan seluruh KPM BLT Desa Panca Mukti.
"Dan untuk tahap selanjutnya akan di bagikan di bulan Desember ini terhitung 3 bulan,dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022.tutup kades.
Penulis : Herdianson
Editor : Adi Saputra