TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>>< Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, mengadakan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Kepahiang 2023-2043. Acara berlangsung di Aula Kantor PUPR Provinsi Bengkulu pada Senin (23/10) dan dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu beserta jajarannya, instansi terkait, dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyelaraskan program pembangunan wilayah kabupaten dengan program pembangunan provinsi.
RA Denni dalam keterangannya menjelaskan bahwa Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam suatu kabupaten. Melalui Peraturan Daerah tersebut, dapat ditentukan titik-titik pembangunan, termasuk dalam aspek perumahan dan perekonomian, yang akan memengaruhi masa depan kabupaten.
Selaras dengan pembangunan provinsi, RA Denni menekankan pentingnya hubungan yang erat antara Raperda RTRW kabupaten dengan RTRW Provinsi Bengkulu. Hal ini memastikan bahwa program pembangunan berjalan dengan harmonis dan sesuai dengan visi dan misi kedua entitas pemerintahan.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas tentang pentingnya konektivitas antara Kabupaten Kepahiang dan kabupaten tetangga. Dengan mengintegrasikan RTRW, program pembangunan wilayah dapat berjalan lancar dan lebih efisien.
RA Denni berharap bahwa dengan adanya Raperda RTRW ini, proses pembangunan di Kabupaten Kepahiang dapat berjalan dengan baik dan terjamin konektivitas antarwilayah. Hasil dari rapat evaluasi ini diharapkan akan membantu Kabupaten Kepahiang dalam merumuskan rencana pembangunan wilayahnya hingga tahun 2043.
Perlu dicatat bahwa rencana struktur dan pola ruang dalam Raperda Kabupaten Kepahiang tentang RTRW Kabupaten Kepahiang 2023-2043 mengacu pada surat Persetujuan Substansi Teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 perihal persetujuan substansi. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjalankan pembangunan wilayah secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
Pewarta : Gunawan
Editing : Adi Saputra