TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nurul Iwan Setiawan, M.Si, menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Sosialisasi dan Koordinasi Potensi Perolehan Badan Bank Tanah” yang digelar secara hybrid—baik daring melalui Zoom Meeting maupun luring di Hotel Mercure, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (24/07/2025).
FGD ini diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Bank Tanah, bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di daerah terkait peran strategis Bank Tanah dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah negara.
Turut hadir dalam forum tersebut, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Drs. Wito, S.H., M.K.M, yang menjadi narasumber utama dalam pemaparan materi kebijakan dan strategi pengelolaan tanah pemerintah. Selain itu, forum ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, S.H., M.H, serta Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Tak hanya itu, jajaran kepala daerah se-Provinsi Bengkulu atau yang mewakili, Kepala Badan Bank Tanah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan stakeholder turut hadir dalam forum tersebut.
Dalam sambutannya, Nurul Iwan Setiawan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan program Bank Tanah, khususnya dalam pemetaan aset negara yang belum termanfaatkan secara optimal. Menurutnya, Bank Tanah merupakan instrumen vital dalam menjamin ketersediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur, permukiman, dan kepentingan publik lainnya.
“Pemkab Bengkulu Tengah mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam menertibkan dan mengelola tanah negara secara profesional dan berkelanjutan. FGD ini sangat penting sebagai sarana sinkronisasi antarinstansi agar ke depan kita tidak hanya bicara potensi, tapi juga implementasi yang terukur,” ujar Nurul.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Drs. Wito, S.H., M.K.M, menyampaikan bahwa kehadiran Bank Tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menjamin akses tanah secara adil dan merata. Bank Tanah, menurutnya, tidak hanya menyimpan aset tanah, namun juga mengelolanya untuk kepentingan strategis nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“Bank Tanah bukan sekadar tempat penampungan tanah negara, melainkan lembaga pengelola tanah yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan kembali tanah-tanah tersebut kepada pihak yang membutuhkan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, petani, serta pelaku usaha kecil dan menengah,” jelas Wito.
Selain sesi pemaparan materi, forum ini juga diisi dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Beberapa isu yang mengemuka antara lain kendala pendataan aset tanah di daerah, sinergi antarinstansi, dan pentingnya penguatan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan program Bank Tanah.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat tata kelola pertanahan di Provinsi Bengkulu, khususnya dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan pengelolaan tanah milik negara. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti hasil diskusi dengan langkah-langkah strategis di wilayah masing-masing.
Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, optimalisasi peran Bank Tanah akan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah, pemerataan ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat dalam jangka panjang.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra